Hindari Tilang! Perhatikan Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol
Sahabat Daihatsu pasti sering melihat papan informasi batas kecepatan di jalan tol. Batas kecepatan di jalan tol adalah aturan yang harus diikuti oleh setiap pengendara ketika menggunakan jalan tol. Kecepatan di jalan tol biasanya lebih tinggi daripada di jalan biasa, sehingga sangat penting untuk memahami batas kecepatan dan mematuhi aturannya.
Selain itu, batas kecepatan di jalan tol juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengendara serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.
Baca juga: Contra Flow: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jalur One Way
Pada artikel ini Anda akan mengetahui batas aman kecepatan di jalan tol, alasan pemberlakuan pembatasan kecepatan, serta konsekuensi pengguna mobil jika melanggar.
Dengan memahami dan mematuhi aturan batas kecepatan di jalan tol, kita dapat menjaga keselamatan dan kenyamanan pengendara serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol. Yuk, simak artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui informasi lengkap tentang batas kecepatan di jalan tol.
Baca juga: SIAP-SIAP BAYAR TOL GAK PERLU PAKAI KARTU LAGI
Berapa Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk aturan batas kecepatan di jalan tol. Aturan batas kecepatan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah adalah 60 km/jam. Akan tetapi untuk aturan kecepatan maksimal di tol berbeda-beda sesuai area. Seperti misalnya, untuk tol dalam kota batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 80 km/jam, sedangkan tol luar kota mencapai 100 km/jam.
Anda bisa memeriksa aturan batas kecepatan pada rambu atau papan informasi yang berada di bahu jalan tol. Anda wajib mentaati peraturan tersebut agar perjalanan menjadi aman dan nyaman. Akan tetapi, di beberapa kondisi batas tersebut dapat berubah tergantung perubahan instruksi dari kepolisian ataupun di beberapa fenomena seperti fenomena mudik.
Batas kecepatan mobil di jalan tol dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan wilayah yang berlaku. Namun, pada umumnya batas kecepatan mobil di jalan tol adalah antara 100-120 km/jam.
Beberapa negara menerapkan batas kecepatan yang lebih tinggi, seperti di Jerman yang tidak memiliki batas kecepatan maksimum di beberapa jalan tolnya. Namun, di beberapa bagian jalan tol tertentu, batas kecepatan dapat lebih rendah, tergantung pada kondisi jalan, lalu lintas, dan jarak pandang.
Baca juga: Etika Berkendara di Jalan Tol
Alasan Diberlakukannya Batas Kecepatan di Jalan Tol
Tentu saja batas kecepatan di jalan tol diberlakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. Berikut ulasan lebih lanjut mengenai diberlakukannya batas kecepatan di jalan tol:
- Menjaga Keselamatan Pengendara
Aturan yang telah ditetapkan pada batas kecepatan jalan tol dibuat untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi.
- Mengurangi Emisi Gas Buang
Tahukan Anda bahwa kecepatan yang terlalu tinggi adalah faktor meningkatnya konsumsi bahan bakar dan gas emisi kendaraan. Oleh karena itu, pembatasan kecepatan tidak hanya untuk melindungi keselamatan manusia tapi juga untuk mengurangi polusi lingkungan.
- Menjaga Efisiensi Lalu Lintas
Terdapat batas kecepatan minimum dan kecepatan maksimum di jalan tol bagi pengendara. Adanya batasan tersebut dimaksudkan agar kecepatan rata-rata para pengguna jalan tol diasumsikan sama sehingga dapat mencegah dari kemacetan dan kecelakaan. Jika aturan ini ditaati oleh seluruh pengguna jalan, maka kemacetan dapat diminimalisasi dan efisiensi lalu lintas dapat terjaga.
- Mengurangi Biaya Perawatan
Kecepatan juga berpengaruh pada kondisi jalanan tol. Jalanan yang dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan keausan yang lebih cepat pada permukaan jalan.
Dengan demikian, batas kecepatan yang ditetapkan dapat membantu mengurangi biaya perawatan jalan tol dan memperpanjang masa pakainya.
Baca juga: Indonesia Punya 34 Rambu Lalu Lintas, Ini Arti dan Lambangnya
Sanksi Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol
Aturan dibuat untuk ditaati dan tentunya terdapat sanksi bagi yang melanggar. Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
Sistem tilang di jalan tol kini sudah beralih menjadi ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Pengguna mobil tidak bisa menghindar saat terkena tilang sebab petugas polisi memiliki bukti kecepatan yang Anda lakukan melalui speed camera di sejumlah titik jalan tol. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi nomor kendaraan dan mengirimkan bukti beserta surat tilang.
Baca juga: Mengatasi Bahaya Blind Spot saat Berkendara: Tips dan Trik yang Tepat
Untuk menciptakan keamanan dalam berkendara sekaligus menghindari kena tilang, Sahabat Daihatsu bisa memacu kendaraan sesuai dengan batas kecepatan tol baik dalam dan luar kota.