Berkendara Dengan STNK Fotokopi Akan Ditilang, Ini Dia Aturannya!
Tenang, cukup dengan membawa fotokopi STNK saat berkendara, kamu bisa bebas dari tilang polisi! Apa iya?
Hal ini tidak benar ya Sahabat Daihatsu, ini akan menyesatkan Anda jika hanya membawa fotokopi STNK saat berkendara.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara di jalan raya. Ini adalah persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68.
Membawa fotokopi STNK tidak akan membebaskan seseorang dari potensi tilang oleh polisi. Polisi dapat memeriksa keaslian dokumen dan memeriksa apakah STNK yang dibawa adalah salinan yang sah.
Baca juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Jika seseorang tidak memiliki STNK asli atau salinan yang sah saat berkendara, mereka masih dapat ditilang oleh polisi, dan ini dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya.
Dalam berlalu lintas, penting untuk selalu mematuhi peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku, termasuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli.
Mengabaikan persyaratan ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan STNK fotokopi akan ditilang dan polisi hanya menerima dokumen asli.
Pada artikel ini Sahabat Daihatsu akan mendapatkan informasi mengenai apa saja yang akan terjadi ketika hanya membawa STNK fotokopi saat berkendara. Simak disini yuk!
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim
Pemeriksaan Polisi
Mungkin para pengemudi berfikir Informasi-informasi yang ada di STNK dapat diakses secara online oleh pihak kepolisian menggunakan ponsel dengan memasukkan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.
Namun, hal ini tidak dibenarkan ya. Polisi tetap akan memeriksa dokumen STNK yang asli. Tapi, masih ada pemilik kendaraan bermotor yang enggan membawa dokumen asli saat berkendara. Mereka mungkin memiliki alasan tertentu, seperti kekhawatiran tentang kemungkinan kehilangan dokumen asli atau pertimbangan lainnya. Oleh karena itu, mereka merasa cukup membawa salinan STNK sebagai gantinya.
Mereka mungkin berpikir bahwa isi dokumen asli dan fotokopi sama, sehingga mereka menganggapnya tidak masalah hanya membawa fotokopi saat berkendara.
Bawa fotokopi STNK langgar aturan
Dilansir dari Motor Plus, AKP Gede Oka Sukamto, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Sukamto menjelaskan bahwa polisi akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan asli.
Sukamto menekankan bahwa hanya menunjukkan fotokopi dokumen tidaklah cukup, karena STNK sudah dianggap sebagai salah satu perlengkapan wajib saat berkendara. Dia juga menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 288. Pasal ini menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Sukamto menggambarkan bahwa persyaratan menunjukkan STNK asli adalah sesuatu yang harus dipatuhi. Dia mengibaratkan situasinya dengan analogi membeli makanan dengan uang fotokopi, yang jelas tidak bisa diterima.
Tilang dan sanksi denda bawa fotokopi STNK
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra, juga menyatakan pandangan serupa. Menurutnya, STNK adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi dan haruslah yang asli.
Eka Jhoni menjelaskan bahwa tidak membawa STNK asli berpotensi mengakibatkan penahanan kendaraan. Dia menekankan bahwa jika hanya ada fotokopi STNK, maka tidak ada jaminan yang dapat diberikan, kecuali STNK asli.
Eka Jhoni menyatakan bahwa polisi dapat mencurigai bahwa kendaraan yang dibawa oleh seseorang mungkin bukan miliknya atau bahkan merupakan kendaraan curian. Dengan kata lain, ada potensi bahwa kendaraan tersebut tidak sah.
Eka Jhoni juga menambahkan bahwa sanksi tilang dan denda tetap akan diberlakukan. Polisi khawatir bahwa jika pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas, kemungkinan akan terjadi pelanggaran yang sama lagi.
Akibatnya, selain sanksi tilang dan denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ, polisi juga memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut hanya dapat dikembalikan setelah pelanggar memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk menunjukkan STNK yang asli.
Jadi, jika Sahabat Daihatsu hanya bisa menunjukkan fotokopi STNK saat berkendara, kamu tetap dianggap melanggar hukum dan polisi berhak mengeluarkan surat tilang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menghindari kerumitan ini dan agar tidak terkena tilang serta denda, disarankan untuk selalu membawa dokumen asli kendaraan saat berkendara ya Sahabat Daihatsu!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.