Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik? Kenali Jenis Pelanggarannya!
Banyak pengemudi kendaraan bermotor sering kali bertanya, "Berapa denda tilang elektronik?" Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari mereka yang masih belum memahami sepenuhnya tentang bagaimana sistem tilang elektronik beroperasi.
Untuk menghindari kebingungan terkait besaran biaya denda, sebaiknya Sahabat Daihatsu menyimak ulasan di bawah ini dengan cermat. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut!
Baca juga: Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!
Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Seperti yang telah diketahui, tilang elektronik adalah sistem tilang yang menggantikan sistem tilang manual. Sistem ini memanfaatkan kamera CCTV yang dipasang di berbagai titik jalan untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
Keberadaan kamera CCTV ini mempermudah petugas Polantas dalam memantau kondisi lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi secara langsung. Dengan demikian, semua jenis pelanggaran lalu lintas dapat terekam dengan baik, sehingga pelanggar tidak memiliki kesempatan untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Sekarang, mari kita bicarakan mengenai besaran denda tilang elektronik. Apakah besaran denda ini sama untuk semua jenis pelanggaran? Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda tilang elektronik bervariasi tergantung pada jenis pelanggarannya. Berikut adalah besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran:
Bermain Smartphone ketika berkendara
Pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang menggunakan smartphone saat berkendara akan melanggar Pasal 289. Akibatnya, Anda dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau harus membayar denda maksimum sebesar Rp250.000.
Tidak memakai sabuk pengaman
Kamera CCTV tilang elektronik yang canggih mampu mendokumentasikan perilaku pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Apabila pelanggaran ini terdeteksi oleh kamera CCTV tersebut, pengemudi dapat diproses berdasarkan Pasal 289, yang berarti ada kemungkinan mereka akan dihukum dengan kurungan penjara selama satu bulan atau diwajibkan membayar denda maksimal sebesar Rp250.000 karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
Melanggar rambu lalu lintas dan melanggar marka jalan
Pengemudi yang tertangkap oleh kamera CCTV tilang elektronik karena melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan akan menghadapi Pasal 287. Mereka kemudian akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau risiko hukuman penjara selama dua bulan.
Baca juga: TILANG UJI EMISI
Menggunakan plat nomor polisi palsu
Jika seorang pengendara menggunakan kendaraan bermotor dengan plat nomor palsu dan terekam oleh kamera pengintai, maka mereka akan tunduk pada Pasal 280. Di bawah ketentuan Pasal ini, pengendara tersebut harus membayar denda maksimum sebesar Rp500.000 atau menghadapi hukuman penjara selama dua bulan.
Melanggar batas kecepatan berkendara
Bagi pengendara yang sering mengebut dan melebihi batas kecepatan saat berkendara, mereka akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau risiko hukuman penjara selama dua bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menerobos lalu lintas
Pengendara yang sering menerobos lalu lintas akan diproses berdasarkan Pasal 287, yang berarti mereka bisa dihukum dengan penjara maksimal selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Lawan arah
Pengemudi yang melawan arah atau arus lalu lintas saat berkendara akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. Oleh karena itu, pengemudi tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau risiko hukuman penjara selama dua bulan.
Pelanggaran ganjil genap
Untuk pelanggaran ini, pengendara bisa dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara selama maksimal dua bulan.
Itulah perkiraan besaran denda yang wajib Sahabat Daihatsu bayar saat menerima tilang elektronik. Untuk memeriksa apakah Anda melakukan pelanggaran atau tidak, Anda dapat melakukan pemeriksaan melalui situs resmi tilang elektronik yang dapat diakses di https://etle.pmj.info atau menggunakan aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Ayo, kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar simulasi kredit, kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.