Tanpa Ribet, Begini Proses, Biaya dan Syarat Cabut Berkas Mobil 2023
Ketika Anda ingin menjual mobil bekas atau melakukan perpanjangan STNK, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mencabut berkas kendaraan dari Samsat. Cabut berkas mobil menjadi penting karena berkas tersebut menghubungkan kendaraan Anda dengan data yang tercatat di Samsat. Proses mencabut berkas mobil dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor Samsat terdekat.
Selain sebagai persyaratan untuk menjual mobil atau memperpanjang STNK, mencabut berkas mobil juga penting untuk menghindari masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Jika berkas kendaraan tidak dicabut secara resmi dari Samsat, maka Anda masih dianggap sebagai pemilik kendaraan tersebut meskipun sudah menjualnya atau tidak menggunakannya lagi.
Hal ini bisa menjadi masalah apabila terjadi kecelakaan atau tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan tersebut. Oleh karena itu, cabut berkas mobil menjadi salah satu tindakan preventif yang perlu dilakukan sebagai pemilik kendaraan.
Selain itu, dengan mencabut berkas mobil, Anda juga dapat memastikan bahwa data kendaraan Anda tercatat dengan benar di Samsat dan menghindari masalah administrasi pajak di kemudian hari.
Artikel ini akan membantu Sahabat Daihatsu untuk mengenal proses cabut berkas mobil dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukannya.
Baca juga: Balik Nama Mobil, Begini Cara dan Biayanya
Dokumen Persyaratan Cabut Berkas
Namun, sebelum melakukan proses ini, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan terlebih dahulu. Sebelum mendatangi Kantor Samsat domisili asal dan tempat pindah, berikut berkas yang perlu Anda siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga bilamana dibutuhkan
- Kwitansi transaksi kendaraan dan materai
Baca juga: Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Lebih Mudah dan Cepat
Prosedur Cabut Berkas
Proses cabut berkas atau yang dikenal sebagai mutasi kendaraan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Anda mengajukan mutasi ke Kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar dan tahap kedua mengajukan mutasi ke kantor SAMSAT domisili baru.
a. Tahap Pertama Mutasi
Ikuti Langkah-langkah pengajuan mutasi tahap pertama sebagai berikut:
- Datangi kantor SAMSAT sesuai lokasi yang tertera pada STNK
- Serahkan dokumen persyaratan ke loket cek fisik
- Isi Formulir cek fisik kendaraan dan berikan pada petugas setempat
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi dan serahkan berkas kelengkapan kepada petugas loket cek fisik
- Datangi petugas bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya pajak kendaraan yang tertunda
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan Kartu Induk pada loket mutase
- Ambil surat jalan sebagai pengantar mengurus mutasi di domisili baru.
b. Tahap Kedua Mutasi
Tahapan mutasi dilanjutkan dengan mengurus mutasi kendaraan di kantor SAMSAT domisili yang baru. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Datangi kantor SAMSAT pada lokasi domisili baru
- Serahkan semua berkas persyaratan termasuk surat jalan yang didapat dari kantor SAMSAT sebelumnya kepada petugas loket cek fisik
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa seluruh dokumen mutasi yang dimiliki ke bagian mutasi kendaraan
- Isi dan serahkan formulir ke petugas mutasi
- Bayar biaya cabut berkas mobil di loket saat nama Anda dipanggil
- Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Perlu diketahui, pada tahapan kedua, BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, akan tetapi Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB asli kembali di polres setempat.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Plat Nomor Cantik
Biaya Cabut Berkas Mobil
Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembeliannya. Sebagai contoh, jika Anda membeli mobil Daihatsu Rocky dengan harga Rp 209.250.00 maka biaya cabut berkasnya akan berkisar Rp 2.000.000
Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi kantor SAMSAT. Berikut rincian biayanya:
a. Biaya mutasi mobil masuk: ~Rp 2.000.000
b. Biaya fiskal: Rp 250.000
c. Biaya cek fisik: Gratis
d. Biaya admin Gudang kartu induk: Rp 10.000
e. Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
f. Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
g. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
h. Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp 400.000
Estimasi total keseluruhan biaya mutasi kendaraan: ~Rp 3.185.000
Perlu diketahui, biaya mutasi masuk masing-masing daerah akan berbeda, misalnya saat terjadi perubahan plat daerah DKI Jakarta ke daerah Surabaya sesuai peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu ada baiknya Sahabat Daihatsu membawa dana lebih untuk itu, ya!
Itulah tahapan cabut berkas kendaraan anti ribet untuk Sahabat Daihatsu. Jangan lupa lakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja!