Cara Bayar E-Tilang dengan Praktis
Pembayaran E-Tilang merupakan tahap penting setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi.
Dalam upaya memberikan kemudahan kepada para pelanggar, sistem E-Tilang telah mengadopsi metode pembayaran yang praktis dan efisien.
Setelah pelanggaran tercatat, E-Tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pelanggar melalui pos.
Dengan demikian, pelanggar dapat melakukan pembayaran dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor polisi atau instansi terkait.
Inilah panduan lengkap tentang cara membayar E-Tilang secara online, melalui aplikasi, atau menggunakan alternatif pembayaran lainnya.
Baca juga: Masih Jarang Diketahui, Ini Kepanjangan Tilang
Mengenal E-Tilang
Tilang elektronik adalah sebuah sistem yang menggunakan teknologi canggih, seperti kamera dan sensor, untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini dapat merekam dan mengidentifikasi pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan tilang elektronik, proses penindakan pelanggaran menjadi lebih efisien dan transparan, karena pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis dan bukti-bukti pelanggaran dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.
BACA JUGA: Mau Usaha? Ini Rekomendasi Mobil Angkut Terbaik Untuk Kegiatan Niaga
Pelanggaran dalam E Tilang
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh sistem tilang elektronik:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran lampu lalu lintas
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran jenis kendaraan di jalur atau kawasan tertentu
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus lalu lintas
10. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Sanksi SIM Mati
Cara Bayar E Tilang
Terdapat 3 cara mudah untuk membayarkan denda E-tilang tanpa harus mendatangi kantor polisi.
Berikut adalah berbagai cara alternatif untuk membayarkan denda E-Tilang.
Melalui Teller Bank
Salah satu alternatif untuk membayar denda tilang ETLE adalah dengan langsung datang ke bank dan melakukan transaksi melalui teller.
Baca juga: Bukan Cuman Gaya, Ini 3 Manfaat Punya Sunroof Mobil
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Ambil nomor antrian transaksi teller di bank dan dapatkan formulir slip setoran.
- Isi formulir slip setoran dengan memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening, serta nominal denda tilang yang akan dibayarkan.
- Serahkan slip setoran yang telah diisi kepada Teller bank yang ditunjuk.
- Teller akan melakukan validasi transaksi.
- Jika pembayaran sesuai, transaksi akan diproses. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, transaksi dapat ditolak.
- Pastikan untuk menyimpan slip setoran yang telah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Bukti pembayaran ini dapat ditukarkan dengan barang bukti yang disita, jika diperlukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar denda tilang ETLE secara langsung melalui teller di bank.
Melalui Online Banking
Anda dapat membayar denda tilang ETLE melalui fitur transfer online melalui m-banking atau ATM. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi m-banking di ponsel Anda atau masukkan kartu ATM ke mesin dan masukkan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank 002, diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan lakukan konfirmasi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Melalui Website E-Tilang
Anda dapat membayar denda tilang ETLE melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ menggunakan metode pembayaran online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di perangkat Anda.
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.
- Akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
- Pilih opsi Bayar dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Pastikan Anda membayar denda sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
- Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksi dengan baik.
Itulah informasi seputar tilang elektronik. Pastikan Sahabat Daihatsu berkendara sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku, ya!
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Sekring pada Mobil
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.