Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama
Saat Sahabat Daihatsu memutuskan untuk membeli mobil bekas, STNK kendaraan umumnya akan mencantumkan nama pemilik sebelumnya, bukan nama Anda. Namun, apakah Anda dapat membayar pajak mobil tanpa harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik pertama? Bagaimana caranya? Untuk menentukan apakah ini memungkinkan atau tidak, mari kita perhatikan ulasan berikut hingga akhir.
Cara Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama
Saat Anda membayar pajak, ini juga berarti Anda sedang memperpanjang STNK kendaraan Anda. Agar STNK dapat diperpanjang, Anda harus menyertakan dokumen persyaratan seperti KTP asli dan STNK asli. Tetapi bagaimana jika Anda membeli mobil bekas dan STNK-nya atas nama orang lain bukan Anda? Apakah mungkin untuk membayar pajak mobil tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama? Jawabannya tentu saja bisa.
Ada beberapa cara untuk melakukannya. Pertama, Anda dapat mengikuti proses balik nama dokumen mobil Anda terlebih dahulu ke nama Anda. Alternatif lain adalah menggunakan layanan pembayaran pajak online, baik melalui SMS atau melalui minimarket yang telah terintegrasi dengan Polda. Namun, perlu diingat bahwa layanan pembayaran online ini hanya tersedia di beberapa lokasi atau mungkin masih terbatas dalam cakupannya.
Cara Balik Nama STNK
Cara bayar pajak mobil tan[a KTP pemilik pertama,langkah pertama yang perlu Anda ambil adalah melakukan proses balik nama STNK. Berikut adalah cara melakukannya:
- Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap
Ketika Anda bermaksud untuk melakukan proses balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama, termasuk:
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian mobil yang telah ditandatangani dan bermaterai oleh penjual sebagai bukti bahwa mobil yang dibeli tidak hasil curian.
Setelah Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP Anda.
- Lakukan pengecekan fisik kendaraan
Setibanya di Samsat, tahap selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar di Korlantas Polri. Setelah pemeriksaan selesai, Anda akan menerima bukti cek fisik, yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses balik nama.
- Lakukan pendaftaran balik nama
Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan fisik, Anda dapat mengunjungi loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Di sana, petugas akan meminta Anda untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 dan menyampaikan dokumen persyaratan balik nama. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu sebentar sampai proses pengajuan STNK selesai. Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda terima, sementara fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan kepada Anda.
- Ganti data yang tertera pada BPKB
Langkah berikutnya adalah melakukan penggantian data yang tercatat pada BPKB mobil. Samsat akan mengurus perubahan kepemilikan dari nama pemilik KTP pertama menjadi nama Anda. Proses ini memerlukan beberapa hari dan Anda harus mengunjungi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian, biasanya dikenakan sekitar Rp80 ribu.
Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS
Dibawah ini adalah panduan untuk membayar pajak mobil tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama melalui layanan SMS:
- Ketik SMS sesuai format yang ditentukan
Pertama-tama, langkah awalnya adalah mengirimkan SMS dengan format berikut: E-Samsat (nomor rangka kendaraan) nomor KTP pemilik sesuai dengan STNK (alamat email) ke nomor 082112119211. Selanjutnya, Anda perlu menunggu hingga Anda menerima kode pembayaran, besaran tagihan, serta informasi rinci mengenai kendaraan Anda.
- Kunjungi Samsat terdekat
Selanjutnya, Anda hanya perlu menyelesaikan proses pembayaran. Setelah pembayaran selesai, jangan lupa untuk mengunjungi Samsat terdekat guna menukarkan struk pembayaran dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Selain opsi di atas, Anda juga memiliki kemungkinan untuk membayar pajak mobil tanpa harus menggunakan KTP melalui aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya, Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu melanjutkan dengan melakukan registrasi. Setelah selesai, pilih menu "Tambahkan Kendaraan Bermotor" dan isi data yang diminta oleh aplikasi hingga Anda menerima informasi mengenai jumlah tagihan pajak.
Itulah cara pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama yang bisa Sahabat Daihatsu lakukan. Perhatikan persyaratannya agar Anda tidak salah saat proses pembayarannya!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.