Hal Penting, Ini Dia Cara Blokir STNK Mobil
Dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan mungkin perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan sementara STNK mobil mereka. Contohnya, ketika mengalami kehilangan mobil atau telah menjualnya.
Terdapat beberapa opsi yang tersedia jika Sahabat Daihatsu ingin melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor. Mulai dari mengunjungi Kantor Samsat secara langsung, memanfaatkan layanan Samsat keliling, hingga metode online yang dapat digunakan di beberapa daerah, semuanya bisa dilakukan dengan relatif mudah.
Baca juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Syarat Blokir STNK Mobil
Apabila Sahabat Daihatsu berencana untuk melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Daftar dokumen ini harus dipastikan lengkap sebelum memulai proses pemblokiran STNK:
- Salinan KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.
- Salinan KK atau Kartu Keluarga.
- Jika ada wakil yang akan menguruskan pemblokiran atas nama Anda, wajib melampirkan salinan KTP dari wakil yang bersangkutan, serta menyediakan surat kuasa yang ditandatangani dan materai.
- Salinan STNK/BPKB.
- Salinan bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan.
- Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.
Sebelumnya, telah dijelaskan beberapa metode yang dapat digunakan saat akan melakukan pemblokiran, yaitu dengan mengunjungi Kantor Samsat secara langsung, menggunakan layanan Samsat keliling, atau menggunakan cara online.
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatimd
Namun, perlu diingat bahwa metode online belum tersedia secara luas di seluruh Indonesia hingga saat ini. Jika di daerah tempat Anda tinggal belum menyediakan metode ini, Anda dapat memilih alternatif metode lain yang tersedia.
Mengapa Perlu Blokir STNK Mobil?
Apabila kendaraan Sahabat Daihatsu telah terjual atau hilang, penting untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK. Berikut adalah beberapa alasan mengapa ini sangat penting:
- Mencegah Pajak Progresif untuk Kendaraan Tambahan: Dengan melakukan pemblokiran STNK, Anda dapat menghindari kewajiban membayar pajak progresif yang berlaku untuk kendaraan kedua atau lebih. Ini akan membantu Anda menghemat biaya pajak yang tidak perlu.
- Menghindari Masalah dengan Sistem Penilangan Elektronik: Pemblokiran STNK juga dapat membantu Anda menghindari potensi masalah dengan sistem penilangan elektronik. Dengan STNK yang masih terdaftar atas nama Anda, Anda mungkin akan menerima sanksi atau denda jika kendaraan tersebut terkena pelanggaran lalu lintas atau tilang.
- Memudahkan Pemilik Baru dalam Pengurusan Pajak: Proses pemblokiran STNK akan mempermudah pemilik baru kendaraan dalam mengurus pajak dan administrasi terkait. Dengan STNK yang sudah diblokir, pemilik baru tidak akan terbebani dengan pajak dan kewajiban administratif yang masih terdaftar atas nama Anda.
Dengan demikian, melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan dijual atau hilang adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga kewajiban pajak Anda dan menghindari masalah hukum serta administratif yang mungkin timbul.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Kantor Samsat
Salah satu metode yang paling umum untuk melakukan pemblokiran STNK adalah dengan mengunjungi langsung Kantor Samsat. Pastikan Anda datang ke Kantor Samsat yang berada di wilayah yang sesuai dengan kendaraan Anda. Berikut langkah-langkah cara blokir STNK mobil melalui kantor Samsat:
- Persiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan pemblokiran.
- Anda akan diarahkan untuk menuju bagian yang bertanggung jawab atas pemblokiran progresif.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan menandatangani di atas materai sepuluh ribu.
- Setelah semua bagian formulir terisi, serahkan formulir tersebut beserta semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan menerima salinan formulir yang telah diisi, yang sudah diberi cap resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus pemblokiran STNK dengan lancar di Kantor Samsat yang sesuai dengan wilayah kendaraan Anda.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Samsat Keliling
Sejumlah daerah di Indonesia telah menghadirkan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga dalam urusan perpajakan.
Jika tempat tinggal Anda berada cukup jauh dari Kantor Samsat dan terdapat Samsat keliling di sekitar wilayah Anda, ini adalah peluang yang bisa dimanfaatkan secara optimal. Layanan Samsat keliling memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pemblokiran STNK di lokasi tersebut. Yang perlu Anda pastikan hanyalah mengakses jadwal Samsat keliling yang berlaku di area tersebut.
Proses pemblokiran STNK di sini akan mengikuti langkah-langkah yang serupa dengan kunjungan langsung ke Kantor Samsat. Tetaplah memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan baik agar seluruh proses berjalan lancar.
Cara Blokir STNK Mobil melalui Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, berbagai sistem telah diintegrasikan secara daring untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan proses administratif yang diperlukan.
Salah satu contohnya adalah kemungkinan untuk melakukan pemblokiran STNK secara online di beberapa daerah. Dengan adanya layanan ini, administrasi menjadi lebih praktis dan dapat diakses dari kenyamanan rumah.
Bagi individu yang enggan keluar rumah, ini bisa menjadi alternatif yang sangat baik. Sebelum memulai proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Beberapa daerah yang telah meluncurkan layanan ini termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut adalah panduan lebih lanjut mengenai langkah-langkahnya:
Untuk Wilayah Jakarta:
Jika Anda merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta, ada fasilitas pemblokiran STNK yang dapat diakses secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.
- Anda perlu membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini. Jika sudah memiliki akun, Anda dapat langsung menggunakan fasilitasnya. Jika belum, klik opsi "Daftar" yang terletak di sudut kanan atas halaman.
- Saat mengisi formulir pendaftaran, masukkan data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat lengkap, sesuai dengan informasi pada KTP.
- Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masukkan juga informasi tersebut.
- Setelah semua data diisi dengan benar dan diperiksa ulang, buat akun Anda. Klik pada bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol "Daftar".
- Selanjutnya, Anda akan menerima email aktivasi akun. Buka email tersebut dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkannya.
- Setelah berhasil mengaktifkan akun, Anda dapat masuk ke halaman tersebut dengan menggunakan menu "Login". Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.
- Di halaman awal pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu "PKB" yang terletak di sisi kiri.
- Pilih opsi "Pelayanan", kemudian masuk ke menu "Permohonan Lapor Jual".
- Setelah berada di menu tersebut, klik opsi "Ajukan Lapor Jual", lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.
- Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Anda masukkan untuk memastikan kebenarannya.
- Selanjutnya, klik opsi "Kirim" dan tunggu hingga pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
- Setelah pengajuan disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau dapat melihatnya di kolom PKB.
Penting untuk diingat bahwa Anda perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran saat menggunakan sistem online ini.
Untuk wilayah Jawa Barat:
Sahabat Daihatsu dapat melakukan pemblokiran STNK secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Sambara.
- Di dalam aplikasi, pilih bagian "Proteksi Kepemilikan" yang terletak di kolom "Info dan Layanan."
- Masukkan nomor polisi dari kendaraan Anda.
- Jika muncul notifikasi yang menyatakan bahwa Anda belum mendaftarkan nomor HP, klik opsi "Ok."
- Selanjutnya, masukkan NIK Anda, nomor polisi kendaraan, serta nomor HP.
- Angka verifikasi akan dikirimkan ke nomor HP Anda; masukkan angka verifikasi tersebut sesuai dengan yang diterima.
- Lengkapi data dengan tanda tangan dan foto Anda.
- Akan muncul pertanyaan "Apakah kendaraan Anda akan diblokir?", klik opsi "Ya."
- Setujui semua ketentuan yang ada, kemudian lanjutkan proses hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan Anda telah diblokir.
Inilah beberapa informasi mengenai cara melakukan pemblokiran STNK untuk kendaraan bermotor. Ada beberapa opsi yang dapat Anda pilih, yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Anda.
Juga telah dijelaskan mengapa penting untuk melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan hilang atau telah dijual. Pastikan untuk mengambil langkah ini secepat mungkin agar dapat menghindari kerugian di masa depan.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.