Cara Cek Data Pemilik Kendaraan Lewat Samsat, Online, dan Cek Fisik STNK
Mengecek data pemilik kendaraan menjadi penting bagi banyak orang, terutama dalam hal pembelian atau penjualan kendaraan. Dengan mengetahui siapa pemilik kendaraan sebelumnya, pembeli atau penjual dapat menghindari berbagai risiko seperti pembelian kendaraan ilegal atau kendaraan yang sedang dalam sengketa hukum. Saat ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek data pemilik kendaraan, seperti melalui Samsat, cek STNK, atau melalui situs resmi Samsat. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai cara-cara tersebut dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan cek data pemilik kendaraan.
Untuk mengecek data pemilik kendaraan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
Cek Data Pemilik kendaraan dengan STNK
Pada STNK terdapat informasi mengenai pemilik kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan informasi lainnya. Cek fisik STNK bisa dilakukan dengan meminta pemilik kendaraan untuk menunjukkan STNK, atau dengan mengecek STNK saat kendaraan tersebut sedang diparkir di tempat umum. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek data pemilik kendaraan dengan memeriksa fisik STNK kendaraan:
- Pastikan Anda memiliki STNK kendaraan yang ingin Anda cek.
- Periksa bagian atas STNK untuk menemukan informasi mengenai nomor polisi kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta informasi lainnya seperti jenis kendaraan, warna, tahun pembuatan, dan sebagainya.
- Periksa bagian bawah STNK untuk menemukan informasi mengenai nama pemilik kendaraan, alamat, dan informasi lainnya seperti masa berlaku STNK, STCK (Surat Tanda Cek Kesehatan), dan STNK duplikat.
- Pastikan informasi yang tertera di STNK sesuai dengan kendaraan yang ingin Anda cek, seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Jika Anda memiliki kecurigaan mengenai keaslian STNK atau informasi yang tertera di STNK, sebaiknya Anda melakukan verifikasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak berwenang seperti kepolisian atau Samsat terdekat.
Perlu diingat bahwa informasi mengenai pemilik kendaraan yang tertera di STNK bersifat pribadi dan sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menggunakan informasi ini untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab atau tidak sah.
BACA JUGA : Cara Cek Pajak Kendaraan
Cek online melalui aplikasi Samsat Online
Samsat Online merupakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan pengguna untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk informasi pemilik kendaraan. Pengguna dapat mengunduh aplikasi Samsat Online di Play Store atau App Store dan masuk dengan menggunakan akun DJP.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data pemilik kendaraan melalui Samsat Online:
- Unduh aplikasi Samsat Online di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek.
- Pilih jenis kendaraan, apakah mobil atau motor.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di aplikasi.
- Klik "Cari" untuk memproses pencarian.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk nama pemilik kendaraan, alamat, nomor rangka, nomor mesin, serta informasi pajak dan biaya lainnya.
BACA JUGA : Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Jakarta
Perlu diingat bahwa untuk menggunakan aplikasi Samsat Online, Anda perlu memiliki akun DJP. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Online atau melalui situs DJP. Selain itu, pastikan juga bahwa nomor polisi kendaraan yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan kendaraan yang ingin Anda cek.
Mengecek melalui Situs Resmi Samsat
Selain aplikasi Samsat Online, pengguna juga dapat mengecek informasi kendaraan melalui situs resmi Samsat dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek.
Namun, penting untuk diingat bahwa informasi pemilik kendaraan bersifat pribadi dan sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menggunakan informasi ini untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab atau tidak sah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek data pemilik kendaraan melalui situs resmi Samsat:
- Buka situs resmi Samsat di https://samsat.jabarprov.go.id/ (atau situs Samsat provinsi tempat kendaraan terdaftar).
- Pilih menu "Layanan" dan klik "Pencarian Data Kendaraan".Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek.
- Pilih jenis kendaraan, apakah mobil atau motor.
- Masukkan kode keamanan yang tertera di situs.
- Klik "Cari" untuk memproses pencarian.
Hasil pencarian akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk nama pemilik kendaraan, alamat, nomor rangka, nomor mesin, serta informasi pajak dan biaya lainnya.
BACA JUGA : Cara Perpanjang SIM
Itulah penjelasan mengenai cara cek data pePerlu diingat bahwa informasi mengenai pemilik kendaraan yang tertera di situs Samsat bersifat pribadi dan sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menggunakan informasi ini untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab atau tidak sah.