Ini Dia Biaya dan Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
Mengganti penampilan mobil dengan mengubah warna juga memiliki dampak pada informasi yang tercatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Warna mobil adalah salah satu elemen identitas yang tercantum dalam dokumen-dokumen penting tersebut. Oleh karena itu, jika Anda mengganti warna mobil tanpa memberikan laporan kepada otoritas yang berwenang, mobil Anda dapat dianggap ilegal.
Pada artikel ini Sahabat Daihatsu akan mendapatkan informasi mengenai biaya dan cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK. Simak disini ya!
BACA JUGA: Anti Ribet, Ini Dia Cara Mengurus STNK Hilang Secara Online
Biaya ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Biaya untuk mengganti warna yang tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah sebagai berikut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Untuk mengeluarkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sedangkan untuk sepeda motor Rp 100 ribu.
Untuk mengubah keterangan warna di BPKB dan mencetak ulang BPKB mobil, biayanya adalah sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk sepeda motor Rp 225 ribu.
Dengan demikian, secara keseluruhan, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti warna pada STNK dan BPKB mobil adalah sebesar Rp 575 ribu.
BACA JUGA: Cara Cek STNK Mobil Baru Sudah Terbit atau Belum, Gampang!
Syarat ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Ketika Anda ingin melaporkan perubahan warna kendaraan di kantor Samsat, perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen yang wajib dibawa terlebih dahulu. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan mencakup:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen surat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus tinggal sementara.
- Salinan asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Salinan asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Jika ada perwakilan yang akan melaporkan, dibutuhkan surat kuasa dengan nilai materai sebesar Rp 10.000.
- Surat keterangan mengenai perubahan warna kendaraan dari bengkel yang melakukan proses perubahan warna, beserta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUp), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Tidak perlu khawatir, proses ini biasanya tidak memakan waktu yang lama, bahkan kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan pada hari yang sama. Ini menghindarkan Anda dari perlu bolak-balik ke kantor Samsat.
Cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Setelah Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, informasikan kepada petugas di kantor Samsat bahwa Anda ingin mengganti warna kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus penerbitan ulang STNK dan BPKB kendaraan yang mengalami perubahan warna:
- Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia.
- Mengunjungi loket administrasi untuk membuat berita acara Rubentina (Rubah bentuk dan ganti warna).
- Melakukan tes fisik terhadap kendaraan.
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk BPKB dan STNK.
- Mendaftarkan BPKB kendaraan ke Polda atau Polres dengan menyertakan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik dan formulir permohonan STNK, serta nomor registrasi dari bagian BPKB.
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Mencetak ulang STNK dan BPKB yang baru.
Proses ini dapat membantu Anda mendapatkan dokumen-dokumen resmi yang mencantumkan perubahan warna kendaraan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Berkendara Dengan STNK Fotokopi Akan Ditilang, Ini Dia Aturannya!
Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil?
Ketika Anda melakukan perubahan warna pada cat mobil, Anda diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 12 dari peraturan tersebut menyebutkan perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, yaitu:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, Anda dapat dikenakan tilang atau denda sebesar Rp 250 ribu. Selain itu, jika data kendaraan tidak akurat, pembayaran pajak yang Anda lakukan dapat menjadi sia-sia dan berpotensi dianggap tidak sah. Ini adalah kerugian yang sayang untuk dialami, bukan?
Nah, jika saat ini Sahabat Daihatsu memang sudah melakukan pengecatan mobil tapi belum lapor ke Samsat, segera lakukan sebelum kamu terkena sanksi!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.