Cara Membuat SIM Online Tangerang, Mudah dan Cepat
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses yang diperlukan untuk memastikan bahwa Anda dapat terus berkendara secara sah dan aman di jalan raya.
Di era digital ini, perpanjangan SIM tidak lagi harus melibatkan antrian panjang atau kunjungan ke kantor polisi setempat.
Nah, Sahabat Daihatsu yang berada di Tangerang bisa juga lho memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Online ini untuk efisiensi waktu.
Yuk, simak bagaimana cara melakukan perpanjang SIM online Semarang melalui artikel ini!
Baca juga: Lokasi Area Parkir Tebet Ecopark, Tempat Wisata Murah!
Mengenal SIM Online
SIM Online merupakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang disediakan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga terkait.
Melalui layanan ini, pemilik SIM dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor polisi atau lembaga yang berwenang secara fisik.
Prosesnya seringkali melibatkan pengisian data, verifikasi, pembayaran, serta pengiriman dokumen melalui jalur online. Ini memudahkan pemilik SIM untuk memperbarui dokumen mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Baca juga: Aturan, Lokasi, dan Jam Ganjil Genap Jakarta Barat, Ini Dia Rutenya!
Aplikasi Digital Korlantas Polri
Proses pembuatan SIM secara online di Indonesia, termasuk di Tangerang, dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Untuk mengunduhnya, Anda dapat mengunjungi Play Store atau AppStore. Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak berbayar alias gratis.
Persyaratan Dokumen
Sebelum mengetahui cara membuat SIM melalui aplikasi ini, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen imigrasi yang sesuai.
- Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang masih berlaku hingga paling lambat enam bulan sejak diterbitkan.
- Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian di bidang ketenagakerjaan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometri, termasuk sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara non-pajak yang diterima.
Baca juga: Berapa Tarif Parkir Inap Bandara Halim? Cek di Sini!
Persyaratan Umur
Syarat usia minimal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM adalah sebagai berikut:
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
18 tahun untuk SIM CI.
19 tahun untuk SIM CII.
20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI.
21 tahun untuk SIM BII.
22 tahun untuk SIM BI Umum.
23 tahun untuk SIM BII Umum.
Baca juga: Cara Membedakan Sparepart Mobil Daihatsu Original dan KW
Cara Membuat SIM Online
Setelah memahami persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM secara online sesuai dengan petunjuk resmi dari Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri jika belum terpasang, lalu lakukan verifikasi data. Pada tahap ini, Anda perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes foto, dan foto tanda tangan pada kertas putih polos.
- Setelah verifikasi selesai, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih opsi "Pendaftaran SIM." Ikuti petunjuk pengisian data yang diminta dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
- Anda akan diminta untuk mengikuti ujian teori. Jika Anda lulus, langkah berikutnya adalah memilih tanggal untuk menjalani ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.
- Jika Anda dinyatakan lulus dalam ujian praktik, Anda tinggal menunggu pemberitahuan untuk mengambil SIM Anda. Anda dapat mengunjungi SATPAS yang telah Anda pilih selama jam operasional mereka, yaitu Senin hingga Sabtu, mulai pukul 8 pagi.
Biaya Pembuatan SIM Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah daftar biaya lengkap untuk pembuatan SIM:
SIM A: Rp120 ribu
SIM BI: Rp120 ribu
SIM BII: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM CI: Rp100 ribu
SIM CII: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu
SIM DI: Rp50 ribu
SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu diperhatikan bahwa biaya-biaya tersebut hanya mencakup biaya penerbitan SIM itu sendiri. Selama proses pembuatan SIM, terdapat tambahan biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang juga perlu diperhitungkan.
Itulah informasi seputar cara membuat sim online Tangerang untuk Sahabat Daihatsu ketahui.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.