Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023
Apakah SIM yang telah kadaluarsa masih dapat diperpanjang? Mungkin banyak diantara Sahabat Daihatsu yang belum mengetahui prosedur untuk memperpanjangnya. Oleh karena itu, mari kita ikuti penjelasan di bawah ini hingga selesai.
Bagi mereka yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dan mengendarainya sendiri, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang penting.
SIM biasanya digunakan sebagai bukti identitas saat dilakukan pemeriksaan, misalnya ketika dihentikan oleh petugas polisi di jalan. Biasanya, petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan SIM. Jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM, maka Anda mungkin akan menerima sanksi atau biasa disebut tilang.
Sebelumnya, pada artikel ini akan membahas cara mendaftar SIM secara online atau membuat SIM baru. Namun, yang sering terlupakan oleh banyak orang adalah bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Oleh karena itu, sebelum masa berlaku 5 tahun berakhir, sebaiknya Anda memperpanjang SIM Anda. Jika Anda lupa, maka SIM Anda akan menjadi tidak berlaku.
Jadi, bagaimana cara mengurus SIM yang telah kedaluwarsa pada tahun 2023? Apakah Sahabat Daihatsu harus melewati proses seperti pembuatan SIM baru? Mari simak penjelasannya di bawah ini!
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!
Apa itu SIM Mati?
SIM dianggap tidak berlaku ketika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi. Selain itu, keadaan di mana SIM tidak berlaku dapat terjadi jika Sahabat kehilangan SIM tersebut dan tidak dapat menemukannya.
Selain itu, SIM juga dapat dinyatakan tidak berlaku jika SIM mengalami kerusakan berat, seperti tulisan yang tertera sudah tidak dapat dibaca, proses perolehannya melalui cara yang tidak sah, adanya perubahan data diri pemegang SIM tanpa izin resmi, atau jika SIM ditarik secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan.
Cara Mengurus SIM Mati Online 2023, Ini Syarat Lengkapnya!
Apakah SIM yang telah mati bisa diperpanjang? Jika SIM Anda tidak berlaku karena masa berlakunya telah habis, seperti terlambat diperpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga 2 tahun, dan Anda lupa untuk memperpanjangnya, maka Anda harus membuat SIM baru. Proses ini mirip dengan saat Anda pertama kali membuat SIM.
Anda dapat mengurus perpanjangan SIM yang sudah mati secara online. Untuk melakukan ini, Anda perlu mengakses situs web Korlantas di daerah tempat Anda membuat SIM yang mati, dan pastikan Anda telah menerima nomor registrasi.
Meskipun prosesnya online, Anda masih harus mengunjungi Satpas SIM di wilayah Anda pada hari yang telah dijadwalkan untuk ujian. Untuk persiapan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk:
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
- Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses dan alur perpanjangan SIM yang sudah mati adalah sebagai berikut:
- Registrasi untuk verifikasi data.
- Perekaman sidik jari dan foto.
- Ujian teori dan praktik.
- Jika Anda lulus, Anda dapat menuju ke bagian pencetakan SIM.
- Jika belum lulus, Anda dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru.
Namun, jika SIM Anda tidak berlaku karena hilang, Anda harus mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat terlebih dahulu. Setelah itu, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti perpanjangan SIM online. Kunjungi situs web Korlantas di tempat Anda membuat SIM sebelumnya dan daftarkan diri Anda.
Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.
BACA JUGA: Ketahui Jenis SIM A, Ada Perseorangan dan Umum
Biaya Perpanjang SIM Mati 2023
Anda telah diberikan informasi tentang proses perpanjangan SIM yang sudah mati. Sekarang, mari kita bahas biaya yang akan dikenakan, termasuk biaya penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Setelah Anda mendapatkan SIM pengganti atau SIM baru, sangat penting untuk merawat dan menyimpannya dengan baik. Untuk berjaga-jaga, Anda dapat membuat salinan SIM yang baru. Meskipun terlihat sepele, jangan meremehkan pentingnya SIM yang berfungsi dengan baik.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati, Anda juga dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan oleh pihak tertentu. Namun, tentu saja, biayanya akan lebih tinggi daripada jika Anda mengurusnya sendiri. Selamat mencoba, dan semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.