Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Kepemilikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah hal yang sangat penting dalam hukum kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, terkadang kehilangan atau merusak BPKB bisa menjadi masalah yang membingungkan bagi para pemilik kendaraan. Bagaimana cara mengatasi situasi ini?
Simak bagaimana cara mengurus BPKB hilang melalui artikel berikut!
Baca juga: Ketahui Jenis SIM A, Ada Perseorangan dan Umum
Apa Itu BPKB
BPKB adalah singkatan dari "Buku Pemilik Kendaraan Bermotor." BPKB adalah dokumen penting yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan dan legalitas suatu kendaraan bermotor, seperti mobil atau sepeda motor, di Indonesia.
BPKB digunakan saat membeli kendaraan baru atau bekas, serta saat mendaftarkan kendaraan baru ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau mengalihkan kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB yang sah, sulit untuk melakukan transaksi ini.
BPKB juga digunakan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan biasanya dihitung berdasarkan jenis dan umur kendaraan yang dicantumkan dalam BPKB.
Jadi, fungsi BPKB sangat penting, bukan, Sahabat Daihatsu? Oleh karena itu tentu saja BPKB harus menjadi dokumen yang disimpan dengan sangat aman.
Namun tidak jarang ditemukan kasus BPKB hilang, nih. Yuk, cari tahu bagaimana cara mengurus BPKB hilang!
Baca juga: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Langkah awal dalam mengurus BPKB yang hilang adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut. Berikut adalah daftar dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi STNK.
- Surat keterangan kehilangan BPKB yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
- Dua lembar hasil cek fisik kendaraan.
- Satu lembar surat keterangan dari bank pemerintah atau dua lembar dari bank swasta.
- Surat keterangan Reskrim.
- Bukti pemberitaan di surat kabar yang telah terbit sebanyak tiga kali.
- Surat keterangan penyiaran mengenai kehilangan BPKB di radio.
- Surat pernyataan yang telah di-stempel.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Berikut ini adalah prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang:
1. Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat.
Mereka akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan informasi yang Anda berikan. Sebelum menandatangani laporan BAP, pastikan Anda membacanya terlebih dahulu.
Selanjutnya, buat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim), dan setelah mereka menyelesaikan surat kehilangan, baca kembali sebelum menandatanganinya.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
2. Menyerahkan Identitas dan Dokumen yang Diperlukan
Pihak kepolisian akan meminta identifikasi Anda dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Jika Anda pemilik kendaraan perorangan, Anda dapat menyerahkan fotokopi KTP atau SIM. Jika Anda diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sudah distempel.
Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan.
Sedangkan untuk kendaraan instansi pemerintah, siapkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin instansi dan disertai stempel resmi instansi.
3. Membuat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB atas nama Anda yang harus ditandatangani dan di-stempel dengan materai sebesar Rp10.000.
4. Membuat Surat Keterangan dari Bank
Dokumen penting lain yang diperlukan adalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang bukan menjadi agunan atau jaminan bank.
Baca juga: Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon
5. Mengajukan Semua Dokumen ke Samsat
Setelah semua dokumen telah lengkap, kunjungi Samsat untuk mengurus BPKB yang hilang.
Selain dokumen yang sudah Anda persiapkan, bawa juga fotokopi STNK dan aslinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, serta fotokopi BPKB lama jika ada.
Jika kendaraan terdaftar atas nama perusahaan, lampirkan juga fotokopi Akta/SIUP/SITU.
Setelah Samsat menerima semua dokumen, mereka akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan menandai kendaraan tersebut. Biasanya, proses penggantian BPKB yang hilang memerlukan waktu sekitar satu bulan.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya yang dibebankan untuk mengurus BPKB yang hilang ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 dengan perincian biaya yang perlu dikeluarkan pemilik kendaraan di antaranya:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu untuk setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dibebankan biaya sebesar Rp375 ribu untuk setiap penerbitan.
Cukup mudah bukan langkah-langkahnya? Jadi, bila Sahabat Daihatsu memiliki waktu yang cukup luang untuk mengurus BPKB yang hilang sebaiknya lakukan sendiri tanpa meminta bantuan jasa pembuatan BPKB baru.
Itulah informasi seputar cara mengurus BPKB yang hilang untuk Sahabat Daihatsu ketahui. Tetap berkendara dengan aman dan nyaman, yaa, Sahabat Daihatsu!
Baca juga: Lewat Pelabuhan Gilimanuk, Ini Biaya Road Trip Jakarta-Bali Bareng Daihatsu
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.