Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurus STNK Kendaraan Sobek
Jangan cemas jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda mengalami kerusakan atau sobek. Sahabat Daihatsu memiliki opsi untuk mendapatkan Baca juga: Ini 13 Lokasi yang Kena Ganjil Genap Jakarta Pusatpenggantian yang baru.
Jika STNK Anda mengalami kerusakan atau sobek, sangat disarankan untuk tidak mengelem atau mengisolasi kerusakan tersebut. Sebaiknya segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan STNK baru.
Prosesnya cukup sederhana, Anda dapat mengurusnya di kantor Samsat terdekat. Biaya yang diperlukan untuk penggantian ini juga tidak terlalu tinggi.
Bagi penduduk DKI Jakarta, inilah tahapan untuk mengurus STNK yang rusak atau sobek:
Buat laporan kerusakan di kantor polisi
Selain melaporkan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda juga memiliki opsi untuk mengunjungi kantor polisi untuk melaporkan kerusakan pada surat-surat tersebut.
Silakan kunjungi kantor polisi yang terdekat dari lokasi Anda dan buatlah laporan tentang kerusakan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Surat laporan kerusakan STNK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian akan digunakan sebagai bukti saat Anda mengajukan permohonan penggantian surat tersebut di kantor Samsat.
Menyiapkan Dokumen
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang masih berlaku. Pastikan KTP atau SIM tersebut masih berlaku.
- Fotokopi surat laporan kerusakan STNK dari kepolisian.
- Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau STCK (Surat Tanda Cek Kepemilikan Kendaraan). Jika BPKB masih dalam kepemilikan leasing, Anda perlu mendapatkan fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing. Pastikan bahwa fotokopi BPKB sudah dilegalisir oleh pihak leasing.
- Pas foto berwarna dengan ukuran yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Datangi Kantor Samsat Terdekat
Silakan kunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) yang berlokasi paling dekat dengan tempat tinggal Anda sambil membawa kendaraan yang suratnya hilang. Sampaikan tujuan kedatangan Anda kepada petugas di kantor tersebut. Setelah itu, proses akan melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan fotokopi hasil pemeriksaan fisik tersebut.
Isi formulir permohonan STNK baru
Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian surat kendaraan yang baru. Penting untuk memastikan bahwa Anda mengisi formulir ini secara komprehensif dan akurat. Jika Anda mengalami kesulitan atau tidak yakin mengenai isian yang diperlukan, jangan ragu untuk meminta bantuan dari petugas yang ada di sana.
Lakukan verifikasi dan proses pengajuan
Setelah mengisi formulir permohonan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan keaslian data Anda dan kemudian memproses pengajuan dokumen baru Anda.
Baca juga: Cara Membedakan Sparepart Mobil Daihatsu Original dan KW
Pembayaran biaya administrasi STNK
Setelah selesai dengan proses pengajuan, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk dokumen kendaraan baru Anda. Biaya administrasi pembuatan surat kendaraan baru bervariasi antara wilayah Jakarta dan wilayah lainnya. Selain itu, biaya juga tergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki.
Jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan ketika membuat surat kendaraan baru, Anda juga diwajibkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Jika Anda tidak memiliki tunggakan, maka Anda hanya perlu membayar biaya pembuatan surat kendaraan baru.
Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran ini dengan baik.
Pengambilan STNK baru
Silakan kembali ke Kantor Samsat sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna mengambil surat kendaraan baru, sertakan bukti pembayaran administrasi dan dokumen yang diperlukan.
Biaya penggantian STNK baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya yang diperlukan untuk mengurus surat kendaraan yang rusak atau hilang di Samsat wilayah:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Penerbitan STNK sebesar Rp100.000; Pengesahan STNK sebesar Rp25.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Penerbitan STNK sebesar Rp200.000; Pengesahan STNK sebesar Rp50.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, proses pengurusan surat kendaraan yang rusak atau hilang akan berjalan dengan lancar. Prosedur ini juga berlaku untuk penggantian surat kendaraan yang hilang.
Ingatlah untuk tidak menunda-nunda proses penggantian dokumen kendaraan jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Membawa STNK saat berkendara merupakan hal yang sangat penting dan merupakan bagian dari ketaatan terhadap peraturan lalu lintas, sehingga kamu juga dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Ayo, kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar simulasi kredit, kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.