Mudah, Begini Cara Mutasi Kendaraan
Sahabat Daihatsu bermobilitas tinggi dan sering berpindah-pindah kota? Penting untuk memahami cara mutasi kendaraan supaya mudah saat mengurus berbagai administrasi terkait kendaraan di domisili yang baru.
Pasalnya, hal terkait administrasi kendaraan seperti membayar pajak kendaraan dan perpanjang STNK, biasanya dilakukan di domisili pemiliknya. Jangan sampai hal tersebut menjadi masalah baru saat sudah berpindah ke luar kota.
Terkadang cara mutasi kendaraan terlihat panjang dan rumit. Namun, ternyata bisa menjadi mudah asalkan Sahabat Daihatsu memperhatikan beberapa hal berikut dalam proses mutasi kendaraan.
Persiapan mutasi kendaraan
Cara mutasi kendaraan sebenarnya terbilang cukup mudah. Pertama, ketahui jenis mutasi apa yang ingin Sahabat Daihatsu lakukan, satu daerah atau lain daerah.
Baca juga: Begini Cara Baca Plat Nomor Belakang, Mudah!
Jika mutasi yang dilakukan hanya di satu daerah, maka yang perlu diganti adalah alamatnya saja tanpa mengganti nomor polisi. Sedangkan jika ke lain daerah, maka tidak hanya alamat, tetapi nomor polisi pun perlu diganti.
Untuk bisa memproses mutasi, maka Sahabat Daihatsu perlu membawa dokumen berikut ke Samsat:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 2 rangkap
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi 2 rangkap
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan materai 10.000 atau yang setara dengan nilai tersebut
Proses mutasi kendaraan
Cara mutasi kendaraan baik motor ataupun mobil memiliki alur atau tahapan yang sama, yakni:
Baca juga: Biaya Mengurus BPKB Hilang, Cara, dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi
- Memberikan laporan ke Samsat yang saat ini terdaftar.
- Memberikan dokumen KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
- Segera menuju ke tempat cek fisik kendaraan untuk digesek nomor rangka dan mesinnya.
- Setelah cek fisik, Sahabat Daihatsu akan mendapatkan berkas hasil cek fisik yang kemudian diserahkan ke loket mutasi.
- Di bagian loket mutasi, serahkan juga semua berkas persyaratan seperti fotokopi dua rangkap KTP, BPKB, dan STNK.
- Setelah itu, segera menuju bagian fiskal untuk melakukan pembayaran terhadap segala biaya yang dibutuhkan pada proses mutasi atau pencabutan berkas yang sebelumnya.
- Jika sudah melakukan pembayaran, Sahabat Daihatsu kembali ke loket mutasi untuk mengonfirmasikan pembayaran.
- Kemudian, tunggu berkas keluar dalam beberapa hari atau kurun waktu yang ditentukan oleh petugas Samsat. Biasanya, Sahabat Daihatsu mendapatkan surat jalan sementara dari Samsat setempat.
Hal di atas merupakan proses pencabutan berkas di Samsat domisili lama. Tidak berhenti sampai di situ, Sahabat Daihatsu selanjutnya perlu memasukan berkas kembali ke Samsat daerah tujuan dengan cara sebagai berikut:
- Apabila berkas sudah keluar, beri laporan ke Samsat daerah tujuan dan serahkan berkas-berkas ke loket mutasi.
- Nantinya, fisik kendaraan akan dicek kembali oleh petugas Samsat dan dilakukan pengecekan silang ke Samsat ke kepolisian daerah sekitar. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan melakukan pengecekan silang ke Polda setempat.
- Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas Samsat dan datang kembali untuk mengambil plat nomor dan STNK baru usai diproses.
- Lakukan pembayaran yang biasanya meliputi keperluan penulisan BPKB, cetak STNK, pembayaran pajak, dan pembuatan plat nomor.
- Menunggu kembali penulisan BPKB sekitar beberapa hari. Perlu Sahabat Daihatsu ketahui, bahwa pembuatan BPKB biasanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
- Terakhir, ambil BPKB terbaru.
Biaya mutasi kendaraan
Biaya mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Tanpa Ribet, Begini Proses, Biaya dan Syarat Cabut Berkas Mobil 2023
Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan keluar daerah sebesar Rp250.000, sedangkan untuk penerbitan STNK sebesar Rp200.000.
Untuk penerbitan dan pembuatan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dikenakan biaya Rp100.000 per pasang dan penerbitan BPKB ganti kepemilikan sebesar Rp375.000 per penerbitan.
Tidak hanya itu, tentu Sahabat Daihatsu masih perlu membayar biaya lainnya seperti bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Balik Nama Mobil, Begini Cara dan Biayanya
Dikarenakan besaran komponen pajaknya sendiri pun berbeda-beda di setiap daerah dan kendaraan, maka sebaiknya Sahabat Daihatsu perlu siapkan koceknya, ya!
Itulah informasi penting untuk memudahkan dan mempersiapkan Sahabat Daihatsu melakukan mutasi kendaraan. Sahabat Daihatsu juga bisa mengetahui berbagai berita informatif lainnya di https://www.astra-daihatsu.id/, stay tune!
Referensi:
https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/cara-mutasi-mobil
https://www.linkaja.id/artikel/informasi-lengkap-mutasi-kendaraan-yang-wajib-diketahui
https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/lebih-praktis-yuk-simak-cara-mutasi-kendaraan-online/
https://oto.detik.com/berita/d-6318780/urus-mutasi-kendaraan-dijanjikan-sehari-jadi-berapa-biayanya