Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi, Bisa dari Mana Saja!
Tahukah Anda kini untuk perpanjang SIM, Anda tidak perlu mengantre panjang dan lama di kantor SAMSAT, lho!
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Meskipun kini Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di SAMSAT Keliling, namun biasanya SAMSAT Keliling hanya tersedia dari pagi hingga siang saja.
Untuk Sahabat Daihatsu yang memiliki kesibukan yang padat, perpanjang SIM kini bisa dilakukan online melalui aplikasi Digital Korlantas, nih!
Yuk, simak bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi!
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!
Mengenal Aplikasi Perpanjang SIM Digital Korlantas
SIM adalah sebuah izin resmi yang diperlukan untuk mengemudi di jalan raya. Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan tepat waktu, maka SIM akan menjadi tidak berlaku dan diperlukan pembuatan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru melibatkan tes uji praktik, baik secara tertulis maupun praktik, yang sering dianggap memakan banyak waktu.
Untuk mengatasi masalah ini, Korlantas Polri telah mengembangkan aplikasi perpanjangan SIM online yang dikenal sebagai Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar). Aplikasi ini pertama kali diluncurkan pada bulan April 2021 di Playstore dan telah terus dikembangkan dan diperbarui oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pengguna aplikasi.
BACA JUGA: Ketahui Jenis SIM A, Ada Perseorangan dan Umum
Cara Perpanjang SIM Melalui DIgital Korlantas
Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah panduannya:
Download Aplikasi
Pertama-tama, unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui layanan Playstore di ponsel Anda. Setelah berhasil mengunduh, lakukan instalasi aplikasi.
Registrasi Aplikasi
Setelah aplikasi terinstal, lakukan proses registrasi dengan memasukkan data diri sesuai yang diminta oleh aplikasi. Ini termasuk nama lengkap, nomor ponsel aktif, nomor NIK, dan alamat email. Pastikan alamat email yang Anda daftarkan adalah yang aktif, karena proses verifikasi aplikasi akan dikirim melalui email.
Persiapkan Dokumen Perpanjangan SIM
Setelah registrasi disetujui, persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM secara online. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
BACA JUGA: Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023
Foto atau Scan E-KTP
- Foto atau Scan SIM lama yang masih berlaku
- Foto atau Scan tanda tangan di atas kertas HVS berwarna putih
- Pas foto dengan latar belakang biru, resolusi 480x640 piksel, tanpa kacamata, menghadap ke depan. Pria tidak boleh menggunakan peci atau topi, sementara wanita tidak boleh menggunakan hijab berwarna biru.
Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, pilih layanan "Perpanjang SIM" pada aplikasi, kemudian masukkan nomor SIM lama Anda yang masih berlaku dan unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi yang telah disediakan dalam aplikasi.
Ikuti Tes Psikologi
Setelah mengunggah dokumen persyaratan, ikuti tes psikologi dengan membuka aplikasi ePPsi atau mengikuti tautan yang disediakan di Aplikasi Digital Korlantas Polri. Tes psikologi ini memerlukan biaya sebesar Rp37.500, yang dapat dibayarkan melalui e-wallet atau transfer ATM.
Lakukan Tes Kesehatan
Jika Anda lulus tes psikologi, lanjutkan dengan tes kesehatan. Anda dapat mengakses tautan untuk pemeriksaan kesehatan di Aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengunjungi situs erikkes.id. Isi formulir pemeriksaan kesehatan dengan lengkap dan pilih fasilitas kesehatan terdekat sesuai domisili Anda. Setelah itu, lakukan tes kesehatan. Jika Anda lulus, data Anda akan tercatat secara otomatis di e-rikkes.
Pilih Jenis SIM dan Lokasi
Selanjutnya, pilih menu "SINAR" dan pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, baik SIM A atau SIM C. Jangan lupa untuk memilih lokasi Satpas yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Selanjutnya, masukkan nomor rekening Anda untuk pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM Anda ditolak. Isi juga alamat Anda.
BACA JUGA: Cara Cek Nomor Surat Izin Mengemudi dengan Cepat & Akurat
Melakukan Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM, biaya pengiriman, dan layanan melalui BNI Virtual Account. Setelah itu, tunggu SIM Anda akan diantar. Setelah menerima SIM fisik, jangan lupa untuk melakukan konfirmasi verifikasi digital.
Dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, tanpa harus menghadapi antrian atau kesulitan lainnya, kapan saja dan di mana saja.
Itulah informasi seputar cara perpanjang SIM via Aplikasi untuk Sahabat Daihatsu ketahui. Pastikan Anda tidak lupa memperpanjang SIM, yaa!
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.