Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Beserta Syaratnya
BPKB atau kepanjangan dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Artikel berikut akan membahas mengenai contoh surat kuasa pengambilan BPKB untuk anda yang membutuhkan.
Sebagai dokumen yang sangat penting, tidak sembarang orang yang bisa mengambil dokumen tanda kepemilikan kendaraan tersebut.
Apakah Sahabat Daihatsu di sini pernah mengalami kondisi mendadak yang membuat Anda berhalangan hadir untuk mengambil BPKB? Tahukah Anda, dalam kondisi tersebut Anda bisa menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB.
Dalam artikel ini, Sahabat Daihatsu akan memahami lebih dalam mengenai surat kuasa BPKB, mulai dari cara membuatnya, dokumen yang diperlukan, hingga syarat penting lainnya. Simak informasinya berikut.
Baca juga: Tips Sukses Beli Mobil di Usia 20-an
Mengenal Surat Kuasa BPKB
Situs resmi Polri, mendefinisikan BPKB sebagai buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak sembarang orang bisa mengambilnya.
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, mungkin saja Anda berhalangan hadir untuk mengurusnya. Jika Anda sedang dalam kondisi sakit atau berada di luar kota, Anda bisa menggunakan surat kuasa pengambilan BPKB.
Surat kuasa ini ditujukan sebagai pemberian kewenangan dari pemilik kendaraan kepada orang yang ditunjuk untuk mewakilkan mengambil BPKB. Pemberian kuasa ini dapat berbentuk akta umum atau surat yang ditandatangani.
Pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB ini secara sah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1792.
Jadi, Sahabat Daihatsu tidak perlu khawatir selama surat kuasa berisi informasi yang valid, maka surat kuasa bisa digunakan secara sah di kantor polisi.
Baca juga: Jenis BBM Baru: Bioetanol VS Pertalite, Lebih Irit Mana?
Fungsi BPKB
Sebagai dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, tentunya BPKB memiliki fungsi-fungsi vital lainnya yang wajib Anda ketahui.
BPKB merupakan bukti sah Anda sebagai pemilik kendaraan. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki BPKB saat membeli mobil baru ataupun mobil bekas.
Pada kasus pembelian mobil bekas, Anda dapat mengurus biaya balik nama kendaraan mobil. Berikut adalah fungsi BPKB mobil:
- Tanda pengenal mobil
Pengendara mobil juga memerlukan tanda pengenal mobil. Setiap kendaraan memiliki nomor polisi masing-masing yang berbeda satu sama lain.
Nomor ini sudah dipastikan sama dengan nomor yang tertera di BPKB. Dengan demikian, surat BPKB dapat menjadi bukti resmi kepemilikan kendaraan tersebut.
- Bukti sah kepemilikan kendaraan
BPKB juga berfungsi sebagai penyelamat Anda dikala tertimpa musibah seperti mobil dicuri atau kecelakaan sebab BPKB akan diperlukan untuk melaporkan kejadian ke kantor polisi.
Dengan adanya surat BPKB ini akan menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik pribadi untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh kantor polisi.
- Metode pengawasan administrasi
Sebagai pemilik kendaraan, Anda juga diwajibkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pembayaran pajak, pembuatan STNK, hingga nomor polisi.
Data dalam surat BPKB akan memudahkan negara dan pemilik kendaraan untuk melakukan kegiatan administratif tersebut.
- Aset kendaraan
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai aset berharga. Misalnya saat Anda akan menjual kembali mobil. Hal ini tentu membutuhkan surat BPKB dan pengurusan bea balik nama kendaraan bagi calon pembeli.
BPKB juga dapat digunakan sebagai jaminan hukum yang kuat saat akan melakukan penggadaian kendaraan.
Baca juga: Pengertian Coating dan Manfaatnya Untuk Mobil Anda
Cara Membuat Surat Kuasa BPKB
Jika Anda masih bingung informasi apa saja yang perlu dicantumkan di surat kuasa, berikut adalah hal yang wajib ada pada surat kuasa.
Informasi Pemberi Kuasa
Bagian ini berisi mengenai informasi identitas pemberi kuasa. Pemberi kuasa adalah orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB dan memberikan wewenangnya kepada orang lain untuk mengambil BPKB.
Dalam informasi ini perlu dicantumkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, serta domisili pemberi kuasa.
Informasi Penerima Kuasa
Penerima kuasa merupakan pihak yang diberikan kekuasaan oleh pemilik kuasa untuk mengambil dokumen BPKB.
Pada kolom ini perlu dicantumkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan, serta alamat pemberi kuasa.
Informasi Kendaraan
Selain pihak pemberi dan penerima kekuasaan, perlu juga Anda perhatikan mengenai informasi kendaraan yang tercantum dalam BPKB.
Informasi kendaraan ini meliputi jenis kendaraan, nomor mesin, nomor kendaraan, nomor rangka, merk, hingga nomor plat mobil.
Di akhir surat siapkan kolom untuk tanda tangan pemberi dan penerima kekuasaan bermaterai sebagai bentuk keaslian surat kuasa.
Baca juga: Beda Jalan Beda Aturan, Simak 4 Klasifikasi Jalan Raya
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Berikut adalah contoh format surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat Sahabat Daihatsu jadikan referensi:
Contoh diambil dari sumber bfi.co.id sehingga syarat dan ketentuan dalam surat pengambilan BPKB dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebijakan.
Dokumen untuk Mengambil BPKB
Selain pembuatan surat kuasa, terdapat hal yang perlu Anda perhatikan untuk meminta diwakilkan dalam pengambilan BPKB, yaitu dokumen yang harus lengkap.
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk pengambilan BPKB yang diwakilkan:
- Surat kuasa pengambilan BPKB
- Bukti pembayaran terakhir
- Surat keterangan kelurahan setempat jika alamat pengajuan kredit berbeda dengan alamat di KTP
- KTP asli pemberi dan penerima surat kuasa
- Fotokopi STNK atau pajak kendaraan
Perlu diketahui, bahwa perwakilan pengambilan BPKB bisa diwakilkan oleh kerabat, Kantor Samsat, maupun lembaga keuangan yang terpercaya.
Baca juga: Apa Saja Jenis Bensin yang Tersedia di Indonesia?
Biaya Penerbitan BPKB
Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, terdapat sejumlah nominal yang dibebankan kepada pemilik kendaraan untuk menerbitkan BPKB.
Biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan mobil adalah Rp 375.000. Namun, sebaiknya Anda menyiapkan dana lebih untuk kebutuhan administrasi lainnya di kantor polisi, seperti fotocopy dokumen dan sebagainya.
Itulah informasi seputar surat kuasa pengambilan BPKB untuk Sahabat Daihatsu ketahui.
Baca juga: Elegan dan Berkelas, Ini 5 Rekomendasi Mobil Warna Hitam
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.