Awas Telat Bayar PKB, Ini Rincian Dendanya
Dalam memiliki kendaraan, Sahabat Daihatsu tidak hanya harus memikirkan servis rutin dan biaya asuransi, namun juga harus waspada dengan biaya Pajak Kendaraan Bermotor.
Sahabat Daihatsu wajib waspada dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan masing-masing sebab apabila Anda telat membayar tentu akan mendapatkan sanksi yang berat seperti pemblokiran kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, untuk setiap tahunnya. Pembayaran PKB ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku.
STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang memberikan tanda bukti bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar dan memenuhi standar teknis dan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Dalam artikel ini akan membahas secara rinci tentang PKB di STNK, termasuk kapan dan bagaimana pembayaran PKB dilakukan, dan apa yang terjadi jika pembayaran PKB terlambat atau tidak dilakukan sama sekali.
Dengan memahami aturan PKB di STNK, Sahabat Daihatsu dapat menghindari denda dan sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak berwenang dan memastikan bahwa kendaraan bermotor mereka selalu terdaftar dan siap digunakan secara legal di jalan raya.
Baca juga: Tarif Pajak Progresif Terbaru 2023 Jenis & Contohnya
Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor
Fungsi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK adalah untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam menyediakan dan memperbaiki infrastruktur jalan, serta memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
PKB juga menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembayaran PKB di STNK menjadi salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam hal ini, STNK yang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk pembayaran PKB yang tepat waktu, menjadi syarat utama agar kendaraan dapat digunakan secara sah dan legal di jalan raya.
Selain itu, PKB juga memiliki fungsi dalam memastikan adanya pemeriksaan berkala terhadap kendaraan bermotor. Setiap tahun, pemilik kendaraan harus memperpanjang STNK mereka dengan melakukan pemeriksaan berkala yang meliputi uji emisi dan uji kendaraan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan teknis yang berlaku di Indonesia. Melalui pembayaran PKB di STNK, pemerintah dapat memastikan bahwa pemeriksaan berkala ini dilakukan secara teratur dan membantu menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Oleh karena itu, PKB di STNK bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Kapan dan Bagaimana Cara Membayar PKB
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dilakukan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis atau paling lambat 1 bulan setelah masa berlaku habis.
Cara pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah, seperti Samsat Online.
Untuk melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat, pemilik kendaraan harus membawa STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat.
Setelah pembayaran dilakukan, petugas Samsat akan memberikan tanda terima pembayaran yang berisi informasi tentang jumlah pembayaran PKB dan masa berlaku STNK.
Sedangkan untuk pembayaran PKB secara online, pemilik kendaraan dapat mengakses layanan Samsat Online dan mengisi formulir yang telah disediakan, kemudian melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia seperti internet banking atau kartu kredit.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima bukti pembayaran yang dapat digunakan sebagai tanda bukti pembayaran PKB.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!
Besar Denda Telat Membayar PKB
Menurut website hipajak.com berikut besaran denda apabila telat membayar PKB
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Baca juga: Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang
Sanksi Telat Membayar PKB
Dalam hal pembayaran PKB terlambat atau tidak dilakukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau blokir kendaraan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran PKB dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Jika pembayaran PKB tidak dilakukan tepat waktu, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau blokir kendaraan. Selain itu, jika pembayaran PKB tidak dilakukan dalam waktu yang cukup lama, pihak Samsat dapat melakukan blokir kendaraan.
Blokir kendaraan berarti kendaraan tidak dapat dipergunakan hingga pembayaran PKB dan denda dilunasi secara lengkap.
Blokir kendaraan dapat dilakukan dengan cara memasang stiker atau menggembok kendaraan, dan kendaraan yang diblokir tidak akan dapat dijual atau dipindahkan ke pemilik baru.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran PKB dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran PKB, segera lakukan pembayaran dan laporkan ke pihak Samsat untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
Itulah rincian informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, jangan lupa untuk cek berkala jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor Anda, ya, Sahabat Daihatsu!