Berapa Besar Denda Tilang Manual? Cek Biaya dan Tata Cara Pembayarannya
Istilah Tilang Elektronik memang sudah tidak asing lagi di telinga. Namun, sayangnya beberapa kamera Tilang Elektronik belum mampu menjangkau seluruh bagian jalan.
Oleh karena itu, kini dilaksanakan kembali operasi tilang manual oleh sejumlah petugas polisi di titik jalan yang tidak terjangkau kamera elektronik.
Jika pelanggar tertangkap polisi melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda yang nominalnya berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran.
Mari simak denda tilang masing-masing jenis pelanggaran dan tata cara pembayarannya!
Baca juga: Cara Merawat Dashboard Mobil agar Tidak Kusam
Mengenal Tilang
Meskipun sering didengar, tetapi masih banyak yang belum tau ternyata tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran, loh, Sahabat Daihatsu!
Tilang adalah tindakan hukum atau proses pengenaan denda oleh aparat kepolisian atau pihak berwenang lainnya kepada pelanggar lalu lintas yang telah melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Tilang bertujuan untuk menegakkan disiplin lalu lintas, meningkatkan kesadaran hukum, dan mengurangi pelanggaran untuk menciptakan jalan yang lebih aman bagi pengguna jalan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penerbitan surat tilang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012 yang menyebutkan bahwa tata cara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Baca juga: Cara Mengatasi Setir Mobil Berat Tanpa Power Steering
Daftar Denda Tilang Manual
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sanksi denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran tertentu.
Besarannya berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran, sebagai berikut:
- Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
- Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
- Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
- Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
- Ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 285 ayat 1)
- Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
- Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)
Cara Bayar Tilang Manual
Dalam istilah penilangan, terdapat dua jenis surat yang diberlakukan untuk pelanggar aturan, yaitu surat tilang berwarna biru dan merah, masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Surat tilang berwarna merah menandakan bahwa pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas polisi dan berencana untuk mengajukan banding melalui sidang tilang di waktu yang berbeda.
Sementara itu, surat tilang berwarna biru menunjukkan bahwa pelanggar tidak perlu menghadiri sidang tilang dan dapat langsung mendapatkan kembali SIM dan STNK yang sebelumnya ditahan oleh petugas.
Hal ini dikarenakan pelanggar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan menyelesaikan perkara tilang tersebut pada saat itu juga.
Baca juga: Pentingnya Air Radiator dalam Sistem Pendingin Mobil
Cara Membayar Tilang Merah
- Kunjungi Kejaksaan Negeri
Anda dapat mengunjungi Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tilang.
Pastikan memakai pakaian yang sopan dan rapi, karena penolakan mungkin terjadi jika berpakaian tidak sesuai ketika masuk ke kawasan Kejaksaan Negeri.
- Serahkan Slip Tilang di Loket
Serahkan slip tilang pada keranjang yang telah disediakan di loket. Petugas akan memanggil nama pelanggar untuk membayar denda.
- Lakukan Pembayaran Denda
Tunggu hingga nama pelanggar dipanggil. Petugas akan memberitahukan jumlah denda yang harus dibayar, karena tiap pelanggaran memiliki nominal denda yang berbeda-beda.
- Ambil Kembali STNK atau SIM
Setelah pembayaran selesai, Anda dapat langsung mengambil kembali STNK dan SIM yang telah ditarik oleh petugas.
Baca juga: Makin Canggih, Ini 8 Fitur Baru di Daihatsu New Terios
Cara Membayar Tilang Biru
Untuk tilang biru, pelanggar tidak perlu menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri setempat.
Pelanggar hanya perlu mengikuti arahan petugas polisi yang menangani untuk membayarkan denda melalui Bank yang telah ditunjuk.
Setelah mengetahui informasi seputar tilang ini, semoga Sahabat Daihatsu mampu berkendara yang aman sesuai peraturan, yaa!
Baca juga: 7 Tips Aman Bawa Mobil Untuk Pemula
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.