Biaya Mengurus BPKB Hilang, Cara, dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi
BPKB atau singkatan dari Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Dokumen ini berisi informasi tentang identitas kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta data pemilik kendaraan.
Jika BPKB hilang, maka pemilik kendaraan harus segera mengurusnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap tentang cara mengurus BPKB hilang agar pemilik kendaraan dapat memiliki dokumen tersebut kembali dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA: Awas Telat Bayar PKB, Ini Rincian Dendanya
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang identitas kendaraan bermotor, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan data pemilik kendaraan.
Buku dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Sumber: polri.go.id).
Namun, bagaimana jika BPKB yang dimiliki Sahabat Daihatsu Hilang?. Anda tidak perlu bingung karena diartikel ini akan dibahas bagaimana cara mengurusnya, biaya yang harus dikeluarkan, dan apa saja yang harus dilakukan saat BPK hilang.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, telah diatur besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika Anda kehilangan BPKB kendaraan Anda. Biaya penerbitan ganti kepemilikan atau BPKB baru tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
Untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3, biaya penggantian BPKB mencapai Rp. 225.000. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, biaya penggantian BPKB dikenakan sebesar Rp. 375.000.
Oleh karena itu, sebelum mengurus penggantian BPKB, pastikan Anda mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan agar dapat merencanakan keuangan dengan baik dan menghindari terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.
Baca juga: Tarif Pajak Progresif Terbaru 2023 Jenis & Contohnya
Langkah-Langkah Untuk Mengurus BPKB Hilang
Jika BPKB kendaraan Anda hilang, ada beberapa langkah yang perlu diambil untuk mengurus penggantiannya.
- Pertama-tama, Anda harus mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat dan mengunjungi kantor kepolisian untuk mendapatkan surat laporan kehilangan BPKB yang tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Selanjutnya, Anda juga harus membuat surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Selain itu, Anda harus membuat iklan kehilangan BPKB di dua media massa, seperti koran dan radio, serta menyertakan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi STNK dengan laporan pajaknya.
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda perlu membayar biaya penggantian BPKB dan menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil BPKB baru yang telah dicetak oleh pihak kepolisian. Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat mengurus penggantian BPKB kendaraan Anda dengan mudah dan efektif.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Untuk mengurus kehilangan BPKB, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
- Pertama-tama, Anda perlu menyiapkan fotokopi identitas diri seperti KTP, STNK, dan SIM pelapor atau pemilik kendaraan.
- Jangan lupa untuk melampirkan kuitansi pembelian kendaraan asli jika belum melakukan balik nama. Selanjutnya, Anda juga perlu melampirkan fotokopi KTP dan surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang yang dikuasakan.
- Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti surat pernyataan kehilangan BPKB yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan, surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari BARESKIM, dan surat keterangan BPKB tidak dalam agunan kredit atau jaminan.
- Terakhir, Anda perlu membawa bukti hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar serta kliping atau bukti pemasangan iklan kehilangan di 2 media massa.
Itulah syarat syarat yang harus anda siapkan untuk mengurus kehilangan BPKB dan mendapatkan surat yang baru.
Dengan mengetahui biaya, cara, dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam mengurus BPKB yang hilang, Anda dapat meminimalisir kerugian dan mempercepat proses pengurusan.
Pastikan Anda mengumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya yang telah ditentukan agar pengurusan dapat berjalan dengan lancar. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam menjaga dokumen kendaraan Anda agar tidak hilang atau dicuri.