Masih Jarang Diketahui, Ini Kepanjangan Tilang
Tentunya Sahabat Daihatsu sudah tau apa makna Tilang. Tapi, tahukah Anda bahwa Tilang sebenarnya adalah singkatan kata dalam bahasa Indonesia.
Tilang merupakan salah satu kebijakan dari pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Salah satu bentuk pelanggarannya seperti menerobos lampu merah, melanggar bahu jalan, menggunakan handphone saat berkendara, dan rangkaian pelanggaran lainnya yang akan dijelaskan pada artikel ini.
Melalui artikel ini Sahabat Daihatsu akan memahami lebih dalam seputar kepanjangan tilang, warna surat tilang, hingga perbedaan tilang merah dan biru bagi pengendara. Mari simak bersama penjelasannya.
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Sekring pada Mobil
Kepanjangan Tilang
Meskipun sering didengar, ternyata tilang bukanlah sebuah kata sendiri. Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara praktik, tilang digunakan sebagai bukti pelanggaran dalam lalu lintas. Polisi akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan.
Penerbitan surat tilang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) PP 80/2012 yang disebutkan bahwa Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Baca juga : Fungsi Water Jacker Mobil
Surat Tilang
Asal usul tilang sebenarnya terjadi pada tahun 1960-an saat sedang terjadi maraknya pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan menciptakan keamanan dalam berkendara.
Tahukah Anda, bahwa surat tilang terdiri dari dua warna, yaitu warna merah dan biru. Terdapat perbedaan perlakuan dan pengurusan administratif dari keduanya.
Tak hanya itu, pelanggar sebenarnya boleh memilih untuk ditilang dengan surat warna merah atau biru.
Surat tilang merah dikenakan untuk pelanggar yang merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran.
Dengan itu, pihak pelanggar harus siap mengikuti sidang Kejaksaan Negeri setempat untuk menjelaskan. Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri akan memutuskan hasil akhir.
Sedangkan, surat tilang biru dikenakan untuk pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya.
Dengan itu, pelanggar siap memberikan STNK dan SIM untuk disita oleh polisi. Selain itu, pelanggar juga bisa membayar denda ke Kejaksaan Negeri sesuai jadwal.
Baca juga: Simak 5 Komponen Oil Pan: Rahasia Kesehatan Mesin Mobil
Tilang Manual
Terdapat dua jenis pelaksanaan tilang, yaitu tilang manual dan elektronik. Keduanya memiliki perbedaan secara pelaksanaan.
Pada tilang manual, membutuhkan setidaknya 10 orang petugas dalam setiap kegiatan dan hanya mampu melakukan penindakan jarak 50 meter.
Menurut aturan baru tilang manual 2023, berikut adalah daftar sasaran pelanggaran dalam aturan tilang manual 2023:
- Berkendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu lalu lintas
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar seperti menggunakan plat nomor palsu
- Kendaraan overload atau over dimensi
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Sekring pada Mobil
Tilang Elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang menggunakan teknologi canggih dengan kamera pemantau untuk mengawasi pelanggaran dalam berlalu lintas.
Kamera ETLE terpasang sebanyak 244 kamera tilang yang tersebar di berbagai jalan yang aktif selama 24 jam penuh.
Pelanggar yang tertangkap kamera pemantau, akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari kepolisian melalui pos ke alamat rumah masing-masing dan akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari pasca pelanggaran.
Selanjutnya pelanggar akan diberikan waktu untuk melunasi denda dengan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang telah diberikan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berikut adalah sasaran pelanggaran dalam tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak menggunakan seat belt
- Mengemudi sambil memainkan handphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu
- Berkendara melawa arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menyalakan lampu saat malam hari
Itulah informasi seputar tilang untuk Sahabat Daihatsu. Pastikan Anda mentaati peraturan lalu lintas untuk menghindari tilang, ya, Sahabat Daihatsu!
Baca juga: Bukan Cuman Gaya, Ini 3 Manfaat Punya Sunroof Mobil
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.