Pelaku Bisnis Wajib Pasang KIR di Mobil Operasional, Apa Saja Syarat dan Biayanya?
Apakah Sahabat Daihatsu sudah pernah istilah KIR?
KIR merupakan serangkaian Uji Kelayakan Kendaraan untuk memastikan kendaraan Anda aman untuk beroperasi di jalan.
Khususnya Sahabat Daihatsu yang menggunakan mobil Daihatsu sebagai akomodasi bisnis, Anda wajib memiliki surat KIR ini, loh, Sahabat Daihatsu!
Yuk, kita simak informasi lebih lanjut mengenai KIR mobil di sini!
Baca di sini: Aturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya, Tidak Boleh Asal Angkut!
Mengenal KIR Mobil
Kir mobil merupakan proses pemeriksaan keamanan dan kelayakan kendaraan sesuai dengan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan tahun 2009 No. 22.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan layak dan aman digunakan di jalan serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Banyak orang masih keliru dalam memahami istilah KIR. Sebenarnya, KIR bukan singkatan dari kata-kata tertentu.
Istilah KIR berasal dari bahasa Belanda, yaitu "Keur", dan sering digunakan di Indonesia sebagai singkatan dari pemeriksaan kelayakan kendaraan.
Pemeriksaan KIR mobil biasanya dilakukan dua kali setahun. Selama proses ini, pemilik kendaraan wajib mengikuti beberapa tes uji.
Baca juga: Mau Usaha? Ini Rekomendasi Mobil Angkut Terbaik Untuk Kegiatan Niaga
Proses pra uji kendaraan melibatkan langkah-langkah berikut:
- Penggunaan smok tester
- Pemeriksaan dengan play detector
- Pengujian pencahayaan menggunakan headlight tester
- side slip tester
- Uji stabilitas pada axle road
- Pengujian sistem pengereman dengan brake tester
- Pemeriksaan kecepatan dengan speedometer tester.
Baca juga: Masih Jarang Diketahui, Ini Kepanjangan Tilang
Mobil Apa Saja yang Wajib Dipasang KIR?
Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:
- Taxi
- Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel
- Bus
- Mobil sewa
- Mobil pick up
- Mobil dan truk untuk mengangkut barang
- Kendaraan khusus seperti truk gandeng
- Seluruh macam truk
Nah, untuk Sahabat Daihatsu yang merasa memiliki jenis mobil yang disebutkan di atas pastikan Anda sudah memasang KIR di mobil Anda, ya!
Fungsi KIR
KIR (Kendaraan Bermotor yang berarti Uji Kelayakan Kendaraan) atau sering juga disebut pemeriksaan kendaraan adalah proses pengujian kelayakan suatu mobil atau kendaraan bermotor lainnya.
Fungsi KIR untuk mobil adalah sebagai berikut:
- Keamanan
KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan aman untuk digunakan di jalan.
Pemeriksaan meliputi komponen penting seperti rem, suspensi, emisi, lampu, kaca spion, ban, sistem kemudi, dan lain-lain.
Jika ada komponen yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik, kendaraan harus diperbaiki sebelum dianggap layak beroperasi.
- Kepatuhan Hukum
KIR adalah persyaratan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia.
Kepatuhan terhadap KIR menunjukkan bahwa pemilik kendaraan bertanggung jawab atas keamanan dan kondisi teknis kendaraan mereka.
- Perlindungan Lingkungan
Melalui pengujian emisi, KIR membantu memastikan bahwa kendaraan tidak mencemari lingkungan dengan emisi gas buang yang berlebihan.
Dengan menjalani proses KIR secara berkala, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka dalam kondisi yang baik, aman, dan memenuhi persyaratan hukum sehingga dapat digunakan dengan lebih percaya diri dan bertanggung jawab di jalan raya.
Baca juga: HARGA DAIHATSU GRAN MAX BLIND VAN
Cara Membuat KIR
Untuk pembuatan KIR Sahabat Daihatsu bisa melakukannya secara online maupun offline.
Untuk membuat KIR secara online Anda bisa mengunjungi website resmi uji KIR yaitu http://ngekironline.co.id/ dan mengisi data diri sesuai petunjuk.
Sementara untuk pembuatan KIR secara offline Anda bisa mengunjungi dinas perhubungan terdekat. Setelah menyertakan berbagai informasi yang diperlukan, Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR.
Syarat Pembuatan KIR
Meskipun uji KIR dapat dilakukan secara online, namun tetap diperlukan persiapan berkas fisik yang sesuai dengan syarat-syarat berikut:
- Mempunyai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Harus memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Membawa KTP asli pemilik kendaraan sebagai identifikasi diri.
- Jika pendaftar bukan pemilik kendaraan, misalnya kendaraan dimiliki oleh perusahaan atau atas nama PT, maka diperlukan surat kuasa untuk melakukan uji KIR mobil.
- Membawa kendaraan ke lokasi unit pengujian yang telah ditentukan.
- Bagi angkutan umum harus menyertakan izin trayek.
- Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
- Menyertakan bukti pembayaran uji KIR.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang KIR
Berikut adalah informasi biaya KIR terbaru untuk tahun 2023:
Biaya Pemeriksaan Kendaraan:
Mobil jenis sedan atau kereta tempelan: Rp18.000.
Mobil jenis pick-up: Rp22.000.
Biaya Perpanjangan KIR
Perpanjangan KIR untuk mobil sedan: Rp18.000.
Perpanjangan KIR untuk mobil pick-up: Rp22.000.
Biaya Tanda Uji
Tanda uji standar: Rp9.000.
Tanda uji untuk kereta tempelan: Rp4.500.
Biaya pasang tanda uji ulang: Rp25.000.
Biaya ganti kehilangan buku KIR: Rp15.000.
Biaya Tambahan
Buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi: Rp10.000 per biaya tambahan.
Sebelum melakukan uji KIR mobil, disarankan untuk melakukan pengecekan dan perawatan kendaraan di dealer Daihatsu terdekat, ya, Sahabat Daihatsu!
Itu dia informasi lengkap seputar KIR mobil. Bagi Anda yang menggunakan mobil Daihatsu sebagai transportasi operasional bisnis, sudah pasang KIR di mobil belum, nih?
Baca juga: Gaji 6 juta Apakah Bisa Beli Mobil? Mudah Saja dengan Daihatsu
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi harga Daihatsu, mesin mobil, dan aturan lalu lintas terkini