Beda Jalan Beda Aturan, Simak 4 Klasifikasi Jalan Raya
Dalam dunia transportasi, klasifikasi jalan raya memainkan peran penting dalam memahami karakteristik dan fungsionalitas jaringan jalan. Melalui klasifikasi ini, jalan raya dapat dikelompokkan berdasarkan ukuran, peran, dan kapasitasnya, membantu memandu perencanaan, perawatan, dan pengembangan infrastruktur jalan yang efektif.
Dalam artikel ini, Sahabat Daihatsu aku memahami 4 klasifikasi jalan raya dengan aturan yang berbeda. Mari kita cek apa saja perbedaannya!
Baca juga: Etika Berkendara di Jalan Tol
Fungsi Jalan Raya
Tahukah Anda bahwa jalan raya dibuat tidak hanya untuk cuma-cuma. Selain untuk mempermudah akses mobilitas masyarakat, jalan raya dibentuk untuk menghadirkan beberapa manfaat berikut:
- Transportasi
Jalan raya memungkinkan mobilitas penduduk dan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan efisien serta sarana transportasi bagi kendaraan bermotor, seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor.
- Konektivitas
Jalan terhubung dengan baik memungkinkan aksesibilitas yang lebih mudah antara kota, desa, pusat perbelanjaan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai tempat penting lainnya.
- Ekonomi
Jalan raya memfasilitasi pergerakan barang dan jasa antara produsen, distributor, dan konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas tenaga kerja dan aksesibilitas ke tempat kerja.
- Lingkungan
Dalam pembangunan jalan raya dilakukan penggunaan teknologi hijau, seperti penggunaan aspal daur ulang, penanaman pepohonan di sisi jalan, dan drainase yang baik.
Penting untuk menjaga dan memelihara jalan raya agar mereka dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara efisien dan aman.
Baca juga: Indonesia Punya 34 Rambu Lalu Lintas, Ini Arti dan Lambangnya
Jalan Arteri
Jalan raya arteri seringkali dijadikan jalan utama yang menghubungkan pusat-pusat perkotaan, kota-kota besar, dan wilayah-wilayah yang padat lalu lintas.
Jalan Arteri dicirikan dengan lalu lintas yang padat. Mereka menjadi rute utama bagi kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh dan berfungsi sebagai jalur transit antara wilayah-wilayah yang berbeda. Contoh jalan arteri di wilayah DKI Jakarta yaitu seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Jembatan Tiga, dan Jalan Yos Sudarso.
Terdapat 2 jenis jalan arteri yaitu jalan arteri primer dan jalan arteri sekunder. Pada jalan arteri primer kecepatan kendaraan bermotor paling rendah adalah 60 kilometer per jam dengan lebar jalan 11 meter.
Sementara pada jalan arteri sekunder, batas kecepatan kendaraan bermotor adalah 30 kilometer per jam dengan lebar jalan 11 meter.
Baca juga: Mengatasi Bahaya Blind Spot saat Berkendara: Tips dan Trik yang Tepat
Jalan Lokal
Jalan raya lokal adalah jenis jalan yang berada di dalam suatu wilayah atau komunitas yang biasanya melayani pergerakan kendaraan dalam skala yang lebih kecil.
Jalan lokal dicirikan dengan lingkup konektivitas jalannya. Umumnya jalan ini melayani kebutuhan transportasi di dalam wilayah kecil, seperti menghubungkan jalan-jalan perumahan, sekolah, taman, atau pusat perbelanjaan di sekitar wilayah tersebut.
Jalan lokal juga terbagi menjadi 2 yaitu, jalan lokal primer dan jalan olokal sekunder dengan ukuran lebar jalan yang sama yaitu 7,5 meter. Pada jalan lokal primer batas kecepatan terendah kendaraan adalah 20 kilometer per jam.
Sedangkan pada jalan lokal sekunder batas kecepatan terendah adalah 10 kilometer per jam.
Baca juga: SIAP-SIAP BAYAR TOL GAK PERLU PAKAI KARTU LAGI
Jalan Kolektor
Klasifikasi jalan raya selanjutnya adalah jalan kolektor. Selanjutnya terdapat jalan kolektor adalah jenis jalan yang berada di dalam suatu wilayah atau komunitas yang biasanya melayani pergerakan kendaraan dalam skala yang lebih kecil.
Area lokal: Jalan raya lokal terletak di dalam suatu wilayah atau area tertentu, seperti kota, pinggiran kota, atau desa. Mereka umumnya melayani kebutuhan transportasi di dalam wilayah tersebut, seperti menghubungkan jalan-jalan perumahan, sekolah, taman, atau pusat perbelanjaan di sekitar wilayah tersebut.
Jalan kolektor dicirikan dengan adanya pembatasan kecepatan pada jalan masuk.
Terdapat 2 jenis jalan kolektor dengan minimal lebar jalan sama yaitu 9 meter. Jenis pertama adalah jalan kolektor primer dengan batas terendah kecepatan adalah 40 kilometer per jam
Jenis kedua adalah jalan kolektor sekunder dengan kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jam.
Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan merupakan jalan umum khusus kendaraan angkutan lingkungan atau kendaraan kecil dengan perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
Terdapat dua jenis jalan lingkungan yaitu jalan lingkungan primer dan sekunder. Jalan lingkungan primer memiliki batas kecepatan terendah 15 kilometer per jam dan boleh dilalui angkutan roda tiga.
Sementara jenis jalan lingkungan sekunder memiliki batas kecepatan terendah 10 kilometer per jam dan tidak boleh dilalui kendaraan roda tiga.
Baca juga: Contra Flow: Pengertian dan Perbedaannya dengan Jalur One Way
Itulah seputar informasi mengenai klasifikasi jalan raya. Perhatikan batas kecepatan berkendara di masing-masing jalan raya, ya, Sahabat Daihatsu!
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.