10 Larangan bagi Pengemudi di Jalan Tol
Jalan tol sering disebut sebagai jalan bebas hambatan, namun sering kali mengalami kemacetan. Ini terjadi karena masih banyak pengemudi mobil yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat berkendara di jalan tol. Akibatnya, kecelakaan sering terjadi.
Dalam pengamatan lebih mendalam, kesalahan-kesalahan ini umumnya dilakukan oleh pengemudi yang meremehkan aturan. Padahal, sebenarnya aturan tersebut sangat penting, terutama saat berkendara di jalan tol.
Pada artikel ini, akan mengulas peraturan-peraturan yang harus diikuti oleh pengendara saat melintasi jalan tol. Simak disini ya!
Baca disini: Wajib Tahu! Inilah Arti dan Fungsi Marka Jalan di Tol
Melewati Batas Kecepatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur kecepatan kendaraan. Penting untuk diingat bahwa dalam keadaan lalu lintas lancar, kecepatan minimal yang diizinkan adalah 60 kilometer per jam (km/jam). Sementara itu, pada jalan bebas hambatan, kecepatan maksimumnya adalah 100 km/jam.
Namun, ada kemungkinan kecepatan maksimum tersebut dapat disesuaikan lebih rendah berdasarkan alasan berikut:
- Tingginya angka kecelakaan di sekitar jalan tersebut.
- Perubahan kondisi jalan, seperti perubahan geometri atau lingkungan sekitar jalan.
Dilarang Berhenti Di Jalan Tol
Kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk berhenti di jalan tol. Kejadian ini seringkali tidak disebabkan oleh kemacetan, tetapi karena pengemudi mengambil 'inisiatif' untuk berhenti, bahkan ketika tersedia bahu jalan.
Dilarang Menggunakan Bahu Jalan
Pengemudi tidak diizinkan menggunakan bahu jalan tol, kecuali dalam situasi-situasi khusus yang memerlukan alasan tertentu untuk berhenti di bahu jalan.
Hal ini karena bahu jalan dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, berhenti, atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan darurat.
Dilarang Membuang Benda di Jalan Tol
Membuang benda di jalan tol dapat menimbulkan risiko bagi pengendara lain, termasuk membuang sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal ini dengan jelas dalam Pasal 42, yang menyatakan, 'Di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja
Menggunakan Lajur Sesuai Kecepatan Kendaraan
Untuk meningkatkan kecepatan perjalanan kendaraan, pilihlah lajur kanan dalam lalu lintas. Di sebaliknya, kendaraan yang bergerak lebih lambat harus berada di lajur kiri, sesuai dengan batasan kecepatan yang berlaku.
Baca juga: Bayar Tol Pakai Flo, Ini Cara dan Daftar Tol yang Memberlakukan
Dilarang Balik Arah Memotong Median atau U-Turn
Melakukan pembalikan arah sangat berpotensi menimbulkan risiko tinggi karena dapat membahayakan pengemudi lainnya. Namun, dalam peraturan, tindakan pembalikan arah hanya diperkenankan bagi petugas dan tidak diizinkan untuk masyarakat umum.
Dilarang Memotong Jalur Tanpa Isyarat
Isyarat yang dimaksud di sini adalah menggunakan lampu sein. Dengan mengaktifkan lampu sein, hal ini dapat memberikan peringatan kepada kendaraan di belakangnya.
Sebaliknya jika tanpa menggunakan lampu sein hal tersebut justru membuat mobil yang berada di belakang akan kaget.
Dilarang Melakukan Aktivitas Lain
Pengemudi biasanya melakukan berbagai aktivitas lain ketika di jalan untuk menghilangkan kebosanan, seperti makan, menggunakan telepon genggam atau merokok. Padahal, hal tersebut sangat dilarang karena mengurangi konsentrasi.
Jangan Menggunakan Lampu Hazard Saat Hujan
Pada dasarnya, fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai indikator situasi darurat. Ketika hujan, sebaiknya pengemudi cukup menyalakan lampu utama dan lampu kabut.
Ketika jalanan basah, penggunaan lampu hazard bukanlah tindakan yang tepat, melainkan mengurangi kecepatan. Banyak yang mengacu pada pedoman jarak aman di jalan tol, yaitu menjaga selisih tiga detik dari mobil yang berada di depan.
Pedoman ini penting karena memberikan pengemudi beberapa detik tambahan untuk merespons dan melakukan gerakan refleks menghindari kecelakaan jika diperlukan.
Jangan Bertindak Sendiri Di Jalan Tol
Jika menemukan sesuatu seperti benda atau situasi yang mencurigakan, disarankan untuk segera menghubungi bagian informasi jalan tol. Melakukan tindakan sendiri di jalan tol justru bisa sangat beresiko dan berbahaya.
Itulah 10 larangan bagi pengemudi di jalan tol. Jangan anggap hal ini sepele, pastikan kamu mengemudi dengan benar dan patuh dengan segala aturan yang ada saat di jalan tol.
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.