Informasi Pajak Daihatsu Ayla, Ramah dikantong!
Daihatsu New Ayla tergolong memiliki besar pajak kendaraan yang rendah, lho, Sahabat Daihatsu!
Salah satu penentu besaran pajak kendaraan adalah harga kendaraan. Harga Ayla yang terjangkau ini membuat Ayla menjadi mobil dengan fitur lengkap namun tetap terjangkau secara harga dan besar pajak.
Tahukah Anda bahwa pajak kendaraan memiliki beberapa jenis dengan besaran yang berbeda-beda, lho!
Nah, untuk Sahabat Daihatsu yang akan ataupun sudah membeli Daihatsu Ayla, yuk, simak baik-baik berapa besar pajak Ayla melalui artikel ini!
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Banten Sedang Berlangsung, Ini Dia Syaratnya!
Pajak Tahunan dan SWDKLLJ Ayla 2023
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang setara dengan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Anda diwajibkan membayar PKB setiap tahun sesuai jatuh tempo saat melakukan pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. Jika Anda terlambat membayar PKB selama 2 hari hingga 1 bulan, akan ada penalti sebesar 25%.
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus Anda bayar, namun akan dikembalikan jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK saat Anda mendaftarkan kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya PKB dan SWDKLLJ untuk Daihatsu Ayla 2023.
(sumber: pemerintahkota.com)
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim
Pajak 5 Tahunan Daihatsu Ayla
Pajak lima tahunan merujuk pada pembayaran pajak yang dilakukan pada saat yang sama dengan pergantian STNK dan TNKB atau plat nomor.
Hal ini diatur demikian karena masa berlaku STNK dan plat nomor adalah 5 tahun. Dengan demikian, setelah Anda memiliki mobil Daihatsu Ayla setelah 5 tahun, Anda akan diwajibkan membayar Pajak 5 tahunan yang besarnya akan dijelaskan di bawah ini.
Biaya pajak 5 tahunan Ayla adalah Rp. 1.472.000 – Rp. 2.921.000. Biaya tersebut meliputi PKB, cetak STNK, cetak TNKB, dan SWDKLLJ.
Berdasarkan informasi dari pemerintahkota.com rincian biaya Pajak 5 tahunan Daihatsu Ayla dapat dapat dirincikan sebagai berikut:
(sumber: pemerintahkota.com)
Baca juga: Harga Mulai 200 Juta-an, Berapa Biaya Pajak Daihatsu Rocky?
Pajak Progresif Daihatsu Ayla
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan (sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh setiap daerah).
Semakin banyak jumlah mobil yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayar.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) Anda memiliki dua atau lebih mobil, maka Anda akan dikenai pajak progresif.
Tarif pajak progresif untuk mobil Daihatsu Ayla berbeda-beda setiap daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, di Jakarta, mobil Ayla yang merupakan kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta No. 2 Tahun 2015.
Sementara itu, di Jawa Barat, mobil Ayla kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,25% dari NJKB, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.
Untuk contoh besar pajak progresif Daihatsu Ayla di beberapa daerah lainnya dapat dilihat melalui tabel di bawah.
(sumber: pemerintahkota.com)
Baca juga : Berapa Besaran Pajak Mobil Daihatsu Sigra? Berikut Rinciannya
Pajak Balik Nama Daihatsu Ayla
Biasanya, pembeli kendaraan bekas yang ingin melakukan perubahan kepemilikan akan melalui proses balik nama. Hal ini melibatkan penggantian nama pemilik dari pihak pertama ke pihak kedua (pembeli baru). Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen kepemilikan dan mempermudah proses pembayaran pajak.
Bea balik nama kendaraan Ayla adalah Rp. 2.337.000 – Rp. 4.476.000. Untuk rincian biaya balik nama Ayla bisa Anda lihat di bawah ini.
(sumber: pemerintahkota.com)
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Harus Pilih Sparepart Mobil Daihatsu
Denda Telat Bayar Pajak Daihatsu Ayla
Denda pajak Ayla berkisar antara Rp 346.960 hingga Rp 694.720. Biaya tersebut terdiri dari denda SWDKLLJ dan denda utama PKB.
Untuk menghitung denda pajak Ayla yang terlambat selama satu tahun, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
2% x jumlah pokok PKB Ayla x 12 bulan
Rumus di atas juga dapat digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan lain, termasuk mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, tarif denda SWDKLLJ sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017. Denda SWDKLLJ Daihatsu Ayla dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan, dengan biaya yang tercantum sebagai berikut.
Itulah informasi seputar pajak Daihatsu Ayla untuk Sahabat Daihatsu ketahui. Pastikan Sahabat Daihatsu tidak lupa membayar pajak kendaraan, yaa!
Baca juga: Makin Ceria Beli Daihatsu dengan Sahabat Ceria!
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.