Terjangkau! Ini Informasi Besaran Pajak Daihatsu Sirion
Sirion adalah salah satu jenis mobil hatchback yang diproduksi oleh Daihatsu, dan setiap varian, jenis, dan tahun produksinya memiliki tarif pajak yang berbeda-beda.
Berapa Tarif Pajak Sirion? Tarif pajak Sirion termurah adalah sebesar Rp. 1.197.000, sementara yang tertinggi mencapai Rp. 3.591.000.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 dan peraturan daerah provinsi, tarif pajak mobil Sirion adalah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta, sedangkan untuk wilayah luar Jakarta, tarifnya sebesar 1,5%.
Namun, penting untuk diingat bahwa tarif pajak mobil Sirion dapat meningkat lebih tinggi dari pajak dasar jika terkena pajak progresif atau dikenai denda pajak yang harus dibayarkan.
Nah, yuk, bahas lebih rinci berapa besar pajak Daihatsu Sirion melalui artikel ini!
Baca juga: Makin Ceria Beli Daihatsu dengan Sahabat Ceria!
Pajak Tahunan dan SWDKLLJ Daihatsu Sirion
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang setara dengan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Anda diwajibkan membayar PKB setiap tahun sesuai jatuh tempo saat melakukan pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. Jika Anda terlambat membayar PKB selama 2 hari hingga 1 bulan, akan ada penalti sebesar 25%.
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus Anda bayar, namun akan dikembalikan jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK saat Anda mendaftarkan kendaraan.
Berikut adalah rincian biaya PKB dan SWDKLLJ untuk Daihatsu Sirion.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Harus Pilih Sparepart Mobil Daihatsu
Pajak 5 Tahunan Daihatsu Sirion
Sebenarnya, pajak tahunan selama 5 tahun ini merupakan kombinasi antara pajak tahunan standar dan biaya penggantian plat nomor.
Untuk pajak itu sendiri, jumlahnya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, namun dalam pajak tahunan 5 tahun ini, anda juga perlu melunasi tambahan biaya untuk registrasi ulang nomor kendaraan anda.
Berikut adalah rincian daftar biaya yang harus anda selesaikan.
Baca juga : Berapa Besaran Pajak Mobil Daihatsu Sigra? Berikut Rinciannya
Pajak Progresif Daihatsu Sirion
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan (sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh setiap daerah).
Semakin banyak jumlah mobil yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayar.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) Anda memiliki dua atau lebih mobil, maka Anda akan dikenai pajak progresif.
Tarif pajak progresif untuk mobil Daihatsu Sirion berbeda-beda setiap daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, di Jakarta, mobil Daihatsu Sirion yang merupakan kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta No. 2 Tahun 2015.
Sementara itu, di Jawa Barat, mobil Daihatsu Sirion kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,25% dari NJKB, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.
Untuk besar pajak progresif Daihatsu Sirion di daerah lainnya, bisa Sahabat Daihatsu cek melalui kalkulator pajak di website pemerintahkota.com yaa!
Baca juga: Harga Mulai 200 Juta-an, Berapa Biaya Pajak Daihatsu Rocky?
Pajak Balik Nama Daihatsu Sirion
Biasanya, pembeli kendaraan bekas yang ingin melakukan perubahan kepemilikan akan melalui proses balik nama.
Hal ini melibatkan penggantian nama pemilik dari pihak pertama ke pihak kedua (pembeli baru).
Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen kepemilikan dan mempermudah proses pembayaran pajak.
Berikut besar pajak balik nama Daihatsu Sirion.
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim
Denda Telat Bayar Pajak Daihatsu Sirion
Untuk menghitung denda pajak Daihatsu Sirion yang terlambat selama satu tahun, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
2% x jumlah pokok PKB Sirion x 12 bulan
Rumus di atas juga dapat digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan lain, termasuk mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, tarif denda SWDKLLJ sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Untuk besar denda pajak Daihatsu Sirion yang menunggak beberapa bulan, Sahabat Daihatsu bisa cek melalui kalkulator pajak di website pemerintahkota.com yaa!
Itulah informasi seputar pajak kendaraan Daihatsu Sirion untuk Anda ketahui. Pastikan Sahabat Daihatsu tidak lupa membayar pajak, yaa!
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Banten Sedang Berlangsung, Ini Dia Syaratnya!
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.