Mobil Serbaguna, Berapa Besaran Pajak Gran Max?
Daihatsu Gran Max merupakan mobil serbaguna yang diproduksi oleh Daihatsu, hadir dalam beberapa varian seperti pick up, minibus, dan blind van.
Untuk setiap jenis ini, Gran Max memiliki berbagai tipe dengan tarif pajak yang bervariasi sesuai dengan tahun produksi.
Tarif pajak Gran Max berkisar dari Rp. 759.500 hingga Rp. 3.423.000, tergantung pada jenis dan tahun pembuatan Gran Max yang Anda miliki.
Nah, yuk, bahas lebih rinci berapa besar pajak Daihatsu Gran Max melalui artikel ini!
Baca juga: Makin Ceria Beli Daihatsu dengan Sahabat Ceria!
Pajak Tahunan dan SWDKLLJ Daihatsu Gran Max
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang setara dengan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Anda diwajibkan membayar PKB setiap tahun sesuai jatuh tempo saat melakukan pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. Jika Anda terlambat membayar PKB selama 2 hari hingga 1 bulan, akan ada penalti sebesar 25%.
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang harus Anda bayar, namun akan dikembalikan jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya SWDKLLJ ini termasuk dalam pembayaran pajak STNK saat Anda mendaftarkan kendaraan.
Daihatsu Gran MAx memiliki 3 jenis mobil yang memiliki ukuran dan besar pajak yang berbeda. Berikut adalah rincian pajak Gran Max Pick Up, Minibus, dan Blind Van.
Pajak Gran Max Pick Up
Pajak Gran Max Minibus
Pajak Gran Max Blind Van
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Harus Pilih Sparepart Mobil Daihatsu
Pajak 5 Tahunan Daihatsu Gran Max
Sebenarnya, pajak tahunan selama 5 tahun ini merupakan kombinasi antara pajak tahunan standar dan biaya penggantian plat nomor.
Untuk pajak itu sendiri, jumlahnya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, namun dalam pajak tahunan 5 tahun ini, anda juga perlu melunasi tambahan biaya untuk registrasi ulang nomor kendaraan anda.
Berikut adalah rincian daftar biaya yang harus anda selesaikan.
Baca juga : Berapa Besaran Pajak Mobil Daihatsu Sigra? Berikut Rinciannya
Pajak Progresif Daihatsu Gran Max
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan pada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan (sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh setiap daerah).
Semakin banyak jumlah mobil yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayar.
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) Anda memiliki dua atau lebih mobil, maka Anda akan dikenai pajak progresif.
Tarif pajak progresif untuk mobil Daihatsu Gran Max berbeda-beda setiap daerah, tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, di Jakarta, mobil Daihatsu Gran Max yang merupakan kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jakarta No. 2 Tahun 2015.
Sementara itu, di Jawa Barat, mobil Daihatsu Gran Max kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak progresif sekitar 2,25% dari NJKB, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 2 Tahun 2020.
Untuk besar pajak progresif Daihatsu Gran Max di daerah lainnya, bisa Sahabat Daihatsu cek melalui kalkulator pajak di website pemerintahkota.com yaa!
Baca juga: Harga Mulai 200 Juta-an, Berapa Biaya Pajak Daihatsu Rocky?
Pajak Balik Nama Daihatsu Gran Max
Biasanya, pembeli kendaraan bekas yang ingin melakukan perubahan kepemilikan akan melalui proses balik nama.
Hal ini melibatkan penggantian nama pemilik dari pihak pertama ke pihak kedua (pembeli baru).
Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen kepemilikan dan mempermudah proses pembayaran pajak.
Berikut besar pajak balik nama Daihatsu Gran Max.
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim
Denda Telat Bayar Pajak Daihatsu Gran Max
Denda untuk mobil Daihatsu Gran Max berkisar antara Rp. 321.760 hingga Rp. 901.360, yang mencakup denda SWDKLLJ dan Denda PKB.
Perhitungan denda PKB mengikuti UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu sebesar 2% dari PKB perbulan, dengan batas waktu maksimal 24 bulan.
Rumus Denda PKB: 2% x PKB x Jumlah Bulan Terlambat
Sementara perhitungan denda SWDKLLJ mengacu pada Permenkeu No. 16 Tahun 2017, dengan batasan denda tahunan tertinggi sebesar Rp. 100.000.
Berikut adalah ketentuan besarnya denda SWDKLLJ:
Untuk besar denda pajak Daihatsu Gran Max yang menunggak beberapa bulan, Sahabat Daihatsu bisa cek melalui kalkulator pajak di website pemerintahkota.com yaa!
Itulah informasi seputar pajak kendaraan Gran Max untuk Anda ketahui. Pastikan Sahabat Daihatsu tidak lupa membayar pajak, yaa!
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Banten Sedang Berlangsung, Ini Dia Syaratnya!
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.