Mau Buka Usaha Jasa Sewa Mobil? Intip Pajak yang Perlu Dibayar
Jika Anda sedang merencanakan untuk memulai bisnis jasa sewa mobil, Anda memasuki dunia bisnis yang menjanjikan.
Namun, selain mengurus aspek operasional dan pemasaran, Anda juga perlu memahami kewajiban perpajakan yang akan memengaruhi keberhasilan usaha Anda.
Pajak adalah hal yang tak terhindarkan dalam dunia bisnis, dan artikel ini akan membantu Anda memahami pajak apa saja yang perlu Anda bayar ketika menjalankan usaha jasa sewa mobil.
Dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mari intip wajib pajak yang perlu Anda pahami agar bisnis Anda dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan.
Yuk, simak informasi seputar pajak apa saja yang perlu Anda bayarkan untuk membuka usaha jasa sewa.
Baca juga: Ini 13 Lokasi yang Kena Ganjil Genap Jakarta Pusat
Pajak Kendaraan
Pajak atas kendaraan bermotor adalah komitmen penting bagi Sahabat sebagai pemilik mobil sewaan.
Pembayaran ini wajib dilakukan setiap tahun, dan ada biaya tambahan setiap 5 tahun untuk pergantian plat nomor.
Besarnya pajak bisa ditemukan dalam dokumen STNK mobil yang Sahabat miliki.
Penting untuk dipahami bahwa pajak atas kendaraan bermotor ini bersifat progresif.
Jika Sahabat memiliki beberapa mobil yang disewakan, Sahabat akan melihat bahwa pajak untuk kendaraan terbaru akan lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya, meskipun merek, jenis, dan tahun pembelian kendaraan tersebut sama.
Baca juga: Berapa Tarif Parkir Inap Bandara Halim? Cek di Sini!
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan pada hampir semua produk dan layanan yang dijual di Indonesia, termasuk barang fisik dan digital. Jika Sahabat memiliki bisnis sewa mobil, Sahabat seharusnya sudah mempertimbangkan PPN dalam perhitungan dan mengenakannya pada pelanggan. PPN biasanya sebesar 10% dari nilai barang atau jasa.
Penting untuk diingat bahwa PPN biasanya dikenakan pada perusahaan yang memiliki omzet tahunan melebihi 600 juta dan telah terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Sahabat perlu memeriksa omzet tahunan Sahabat dan memutuskan apakah perlu mendaftar sebagai PKP jika omzet Sahabat telah mencapai angka tersebut.
Pajak Bumi Bangunan
Kegiatan sewa mobil secara alamiah berkaitan dengan kepemilikan lahan untuk tempat parkir mobil-mobil tersebut. Tentu saja, lahan tersebut juga dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran PBB ini biasanya berbeda antara lahan bisnis dan rumah tinggal. PBB untuk lahan bisnis cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan PBB yang berlaku untuk rumah tinggal konvensional.
Baca juga: Cara Membedakan Sparepart Mobil Daihatsu Original dan KW
Pajak Penghasilan
Selain Pajak Penghasilan Badan, Sahabat juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh ini adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada individu. Sahabat diharuskan melaporkan pendapatan yang diperoleh, termasuk gaji karyawan, honorarium, bonus, serta tunjangan hari raya (THR) selama tidak melebihi gaji pokok.
Jika Sahabat ingin menghindari kesulitan dalam menghitung besaran PPh Pasal 21, Sahabat dapat mempertimbangkan menggunakan layanan seorang konsultan pajak yang Sahabat kenal. Namun, jika perusahaan sewa mobil Sahabat sudah memiliki departemen keuangan yang khusus mengurus hal ini, seharusnya mereka dapat menghitung dan melaporkan pajak dengan baik.
Baca juga: Rekomendasi Kunci Stir Mobil Anti Maling Paling Aman & Terbaik
Pajak Penghasilan Badan
Jika jasa sewa mobil Sahabat sudah berbentuk PT atau CV, Sahabat juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Untuk besaran PPh Badan ini bisa Sahabat tanyakan pada konsultan pajak. Konsultan pajak bisa menghitungkan berapa besaran pajak yang harus Sahabat bayarkan tiap tahunnya.
Sahabat juga bisa menghitungnya sendiri jika Sahabat tahu ketentuan-ketentuan dan rumus untuk jenis usaha Sahabat.
Itulah informasi seputar pajak yang perlu Anda bayarkan untuk memulai usaha jasa sewa.
Untuk Sahabat Daihatsu yang berniat untuk menggunakan mobil Daihatsu sebagai rekan bisnis, Pastikan Anda mendaftarkannya di Fleet Daihatsu untuk mendapatkan promo menarik lainnya, yaa!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Ayo, kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar simulasi kredit, kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.