Jadwal Pemutihan Pajak Banten Sedang Berlangsung, Ini Dia Syaratnya!
Apakah Sahabat Daihatsu di Banten sudah mendengar tentang program pemutihan pajak yang sedang berlangsung?
Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan keringanan atau bahkan pembebasan denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak.
Pemberian keringanan ini merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Oleh karena itu, penting bagi Sahabat Daihatsu untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar tunggakan pajak.
Sebelumnya, mari cek persyaratan dan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak Banten melalui artikel ini!
Baca juga : Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim
Jadwal Pemutihan Pajak Banten
Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan sebuah program yang mencakup pemutihan denda pajak, peluang untuk bebas balik nama, dan penawaran diskon pajak progresif. Program pemutihan ini akan berlangsung selama periode 4 bulan.
Untuk mengetahui jadwal pasti pemutihan pajak kendaraan di Banten pada tahun 2023, Anda dapat merujuk pada Peraturan Gubernur Banten No. 21 Tahun 2023. Menurut regulasi tersebut, program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan dimulai pada tanggal 21 Agustus dan berlangsung hingga 23 Desember 2023. Berikut ini rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Banten 2023:
Baca juga: Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia
Denda yang Dihapus dalam Pemutihan Pajak Banten
Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman Pemerintah.com, pemutihan ini memiliki beberapa aspek utama:
- Pemberian penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi akan dilakukan tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai tanggal 21 Agustus 2023 akan memperoleh penghapusan sanksi administrasi.
Baca juga: Hal Penting, Ini Dia Cara Blokir STNK Mobil
Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak Banten
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Banten:
Syarat Bayar Pajak Kendaraan
- KTP asli dan fotokopi (Nama yang tertera harus sesuai dengan STNK)
- STNK asli dan fotokopi
- Keterangan : Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, Anda juga harus menyertakan BPKB dan hasil cek pajak kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
- KTP pemilik kendaraan baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian jual beli kendaraan bermotor asli dan fotokopi
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor
Catatan : Silahkan membawa bolpoin sendiri, agar proses lebih cepat.
Syarat Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor Banten
- Bawa berkas kendaraan dari samsat asal
- KTP pemilik baru.
Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Banten
Kunjungi kantor samsat yang sesuai dengan lokasi terdaftar kendaraan Anda dan pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Antri di area cek fisik dengan kendaraan bermotor Anda.
- Dapatkan formulir pendaftaran cek fisik dari petugas cek fisik.
- Tunggu hingga proses cek fisik kendaraan selesai.
- Setelah itu, serahkan formulir pendaftaran cek fisik ke loket yang ditentukan.
- Selanjutnya, arahkan diri Anda ke loket untuk proses balik nama kendaraan bermotor.
- Daftarkan perubahan kepemilikan kendaraan Anda dan tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
- Bayar biaya yang dibutuhkan di loket pembayaran dan pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.
- Ambil dokumen STNK dan TNKB baru Anda di loket penyerahan. Untuk proses balik nama BPKB, Anda harus mengunjungi Kantor Polda.
- Di Kantor Polda, lengkapi berkas persyaratan balik nama, termasuk STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kuitansi pembelian, dan BPKB asli (semua berkas harus difotokopi).
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas dan tentukan jadwal pengambilan BPKB baru sesuai yang telah dijadwalkan.
Baca juga: Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-Ciri BPKB Palsu
Estimasi Biaya Pemutihan Pajak Banten
Berikut adalah estimasi biaya Balik Nama Mobil untuk mobil wilayah Banten:
Tarif Pajak Tahunan Mobil
Keterangan : Jika kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar provinsi Banten, maka terdapat diskon 20%.
Jika pajak 5 tahunan yang Anda bayarkan, maka Anda dikenakan biaya penerbitan STNK dan TNKB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, sebagai berikut.
Tarif Balik Nama (BBN II) Mobil Banten
Saat program pemutihan Banten berlangsung, tarif BBN II dan seterusnya tidak dipungut biaya, jika Anda melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar / dalam Provinsi Banten.
Berikut ini rincian biaya balik nama kendaraan saat program pemutihan Banten.
Tarif balik nama kendaraan bermotor Banten dapat Anda hitung online via Aplikasi Cek Biaya Balik Nama berikut.
Itulah informasi seputar pemutihan pajak Banten yang sedang berlangsung. Pastikan Sahabat Daihatsu segera membayar pajak sebelum masa pemutihan berakhir, ya!
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.