Info Terkini Pemutihan Pajak Jawa Barat 2023
Tentunya momentum pembebasan pajak kendaraan sangat dicari oleh para wajib pajak. Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi tunggakan denda para wajib pajak dalam Pajak Kendaraan Bermotor.
Pastikan Sahabat Daihatsu tidak kehilangan momentum tersebut dengan mempersiapkan dokumen-dokumen dan informasi lokasi sedini mungkin.
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai pemutihan pajak
Oleh karena itu, pastikan Anda mendapat informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan pemutihan pajak.
Baca juga: Bukan Cuman Gaya, Ini 3 Manfaat Punya Sunroof Mobil
Apa Itu Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan potongan atau pembebasan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak.
Pemberian potongan denda ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk pengampunan untuk pihak penunggak dari pajak kendaraan.
Dengan adanya keringan ini, masyarakat yang menunggak pajak dan terbebani dengan besar denda menjadi lebih terdorong untuk memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian adanya pemutihan pajak ini juga ditujukan untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak oleh masyarakat.
Oleh karena itu, adanya pemutihan pajak ini dapat menjadi kesempatan bagi para warga yang merasa terbebani dengan denda pajak kendaraan.
Kebijakan pemutihan pajak ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, jarang sekali pemutihan pajak yang berlangsung secara serentak.
Biasanya program pemutihan pajak ini berlangsung selama 2 hingga 3 bulan di berbagai lokasi di daerah dilaksanakan program.
Baca juga: Pahami 4 Fungsi Sekring pada Mobil
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah Jawa Barat untuk jadwal pemutihan pajak.
Biasanya pemutihan pajak akan diumumkan satu hingga dua bulan sebelum jadwal. Pastikan Anda mendapatkan informasi terkini dari Astra Daihatsu mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.
Di Jawa Barat sendiri, pemutihan pajak terakhir dilakukan pada Juli hingga Agustus 2022 lalu dengan program pembebasan wajib pajak dari sanksi administrasi Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terkadang Pemutihan Pajak juga diadakan di situasi khusus seperti pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Pastikan Anda sudah mencicil informasi seputar pemutihan pajak, seperti informasi lokasi dilakukannya pemutihan pajak di Jawa Barat.
Dari tahun-tahun sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dilakukan di beberapa lokasi sebagai berikut:
- Kantor Bersama Samsat
- Samsat Keliling
- Samsat Outlet
- Samsat Gendong
- Samsat Drive Thru
Selain itu, pemutihan pajak juga dapat dilakukan secara online pada E-Samsat dan aplikasi Sambara.
Perlu diingat, untuk pembayaran Pajak 5 tahunan, balik nama, dan mutasi kendaraan Jawa Barat, Anda perlu melakukannya secara luring di Kantor Bersama Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.
Baca juga: Simak 5 Komponen Oil Pan: Rahasia Kesehatan Mesin Mobil
Dokumen Wajib Pemutihan BBNKB II Jawa Barat
Untuk mengikuti pemutihan pajak pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II Provinsi Jawa Barat, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK Asli
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- E-KTP asli pemilik baru
- Bukti pergantian kepemilikan
- Hasil cek fisik kendaraan
Disarankan agar Anda menyiapkan salinan fotocopy dari seluruh dokumen tersebut untuk berjaga-jaga dalam keperluan administrasi.
Cara Membayar BBNKB II Saat Pemutihan Pajak
Berikut adalah tahapan membayar BBNKB II pada Program Pemutihan Jawa Barat:
- Kunjungi Samsat tempat kendaraan terdaftar dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Ambil dokumen arsip di Depo Arsip terlebih dahulu.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan bawa hasilnya ke Loket Cek Fisik untuk pendaftaran dan legalisasi.
- Daftarkan balik nama BPKB di Loket BPKB dan serahkan semua berkas persyaratan.
- Bayar biaya BPKB di Loket Pembayaran dan dapatkan resi pembayaran.
- Lakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif setelah pembayaran BPKB selesai.
- Serahkan berkas lengkap ke Loket Pendaftaran setelah proses pendaftaran selesai.
- Bayar PKB, BBNKB, SWKDLLJ, STNK, dan TNKB di loket pembayaran.
- Ambil SKPD/SKKP dan STNK baru di Loket Penyerahan setelah pembayaran selesai.
- Serahkan fotokopi STNK di Loket TNKB untuk pengambilan TNKB baru.
- Pengambilan BPKB dapat dilakukan sesuai tanggal yang ditentukan oleh petugas.
Baca juga : Fungsi Water Jacker Mobil
Estimasi Biaya Pemutihan BBNKB II Jawa Barat
Berikut adalah estimasi biaya Balik Nama Mobil II untuk mobil wilayah Jawa Barat.
- Biaya Pendaftaran Balik Nama sebesar Rp 75.000-Rp 100.000
- Penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000
- Penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000
- Penerbitan TNKB sebesar Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) sebesar 1% dari NJKB
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000
Dengan demikian kurang lebih biaya yang diperlukan untuk pemutihan BBNKB II Mobil wilayah Jawa Barat adalah sekitar Rp 800.000 ke atas di luar biaya BBN II dari NJKB dan besar PKB yang dapat dicek melalui STNK dan aplikasi cek pajak.
Itulah informasi seputar pemutihan pajak yang perlu sahabat Daihatsu ketahui untuk mempersiapkannya.
Baca juga: Ketahui 7 Cara Membersihkan Filter Bensin Mobil
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.