Uji Emisi: Pengertian, Manfaat, dan Jenis Kendaraan yang Lulus
Sahabat Daihatsu tau ga tidak semua kendaraan akan kena tilang uji emisi? Mulai tanggal 1 September 2023, kendaraan tertentu akan bebas dari tilang uji emisi, bahkan jika mereka tidak memiliki plat nomor merah atau status khusus.
Pada artikel ini Sahabat Daihatsu akan mengetahui informasi lebih dalam mengenai mengenaik apa itu uji emisi, apa saja manfaatnya, dan kendaraan apa saja yang bisa lulus. Simak disini ya!
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Jakarta, Masih Gratis Bulan Agustus Ini!
Mengenal Uji Emisi
Sebelum mengetahui lokasi uji emisi, yuk, kenalan lebih jauh mengenai uji emisi kendaraan!
Tahukah Anda uji emisi kendaraan adalah proses pengujian yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat mesinnya beroperasi.
Uji emisi bertujuan untuk menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini 8 Tips Lolos Uji Emisi Kendaraan
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat yang signifikan. Mengutip sumber resmi Dinas Perhubungan (Dishub), beberapa manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Pencegahan Kerusakan Kendaraan: Melalui uji emisi, kita dapat secara rutin memeriksa kondisi mesin kendaraan. Ini sangat bermanfaat untuk memastikan kinerja mesin optimal dan mencegah kerusakan yang lebih serius.
- Menjaga Kualiats Udara: Uji emisi kendaraan juga berkontribusi besar dalam menjaga kualitas udara yang bersih dan mengurangi tingkat polusi. Dengan mengidentifikasi kendaraan yang melepaskan emisi berlebih, kita dapat mengambil tindakan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
- Kepatuhan Terhadap Aturan: Seperti yang telah dijelaskan, uji emisi adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama.
Mematuhi aturan ini adalah langkah penting untuk menghindari denda berdasarkan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Dengan memahami manfaat penting dari uji emisi kendaraan, kita dapat berkontribusi pada pemeliharaan kendaraan yang lebih baik, lingkungan yang lebih bersih, dan pematuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Jenis Kendaraan Lolos Tilang Uji Emisi
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dan diskusi dengan DLH, ketiga jenis kendaraan berikut ini dianggap sudah memenuhi standar uji emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang, yaitu:
- kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus
- kendaraan berbasis baterai
- kendaraan lansiran 2021-2023, Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standarisasi euro 4.
Mayoritas subyek yang di target utamanya adalah kendaraan yang sudah berusia 5 tahun sampai 10 tahun, alias lansiran tahun lama.
Itulah informasi terkait jenis kendaraan yang dipastikan lolos tilang uji emisi. Jangan anggap hal ini sepele ya, Pastikan kendaraan Anda telah melakukan uji emisi!
Bagi anda pemilik mobil Daihatsu, lakukan uji emisi dan perawatan di bengkel Daihatsu berikut:
- Astra Daihatsu P. Jayakarta. Jl. Pangeran Jayakarta No. 28, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10730.
- Astra Daihatsu Palmerah. Jl. Kebayoran Lama No. 57, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12210
- Astra Daihatsu Pramuka. Jl. Pramuka No. 8 RT 09/RW 05, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 1310.
- Astra Daihatsu Sunter. Jl. Yos Sudarso Kav. 24 RT 010/RW 006, Sungai Bambu, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14330.
- Astra Daihatsu Radio Dalam. Jl. Radio Dalam No. 20, Gandaria Utara. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12140.
- Astra Daihatsu Pondok Pinang. Jl. Ciputat Raya No. 22, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310.
- Astra Daihatsu Pluit. Jl. Raya Pluit Selatan No. 4, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440.
- Astra Daihatsu Kelapa Gading. Jl. Pegangsaan Indah Barat RT 001/RW 001, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14250.
*Terdapat syarat dan ketentuan berluku jika melakukan uji emisi secara gratis di bengkel resmi Astra Daihatsu
Baca juga: Mau Test Drive? Astra Daihatsu Sediakan Booking Test Drive Lewat Website Resmi
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.