Mengenal Pengertian TNKB dan Spesifikasi Warnanya
TNKB, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan dan juga sebagai alat untuk memantau jumlah kendaraan di jalan raya.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, TNKB pun mengalami beberapa perubahan dalam hal tampilan dan metode pendaftarannya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang TNKB, mulai dari arti dan fungsi hingga cara memperoleh dan memperbaharui TNKB.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Mudah Tanpa Harus Ke Kantor Polisi
Pengertian TNKB
TNKB merupakan bukti resmi bahwa kendaraan sudah terdaftar di administrasi kendaraan yang diakui oleh negara atau kepolisian Republik Indonesia. Selain digunakan untuk mengetahui pemilik kendaraan, TNKB juga berfungsi sebagai tindakan preventif untuk mencegah penipuan jual beli kendaraan serta membantu dalam investigasi tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan.
Saat ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan TNKB secara offline atau online untuk memastikan keabsahan kendaraan yang akan dibeli atau digunakan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memperhatikan TNKB dan menjaganya agar tidak hilang atau rusak.
Spesifikasi Warna TNKB
Terdapat 5 kategori spesifikasi warna TNKB yang perlu diketahui. Setiap warna dasar memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing. Berikut adalah penjelasannya masing-masing:
TNKB Warna Putih dengan Tulisan Warna Hitam
TNKB Warna Putih dengan Tulisan Warna Hitam merupakan salah satu kategori spesifikasi warna TNKB yang berlaku untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing. Warna putih sebagai dasar dan tulisan berwarna hitam menjadi ciri khas dari TNKB jenis ini.
TNKB ini memberikan tanda bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di administrasi kendaraan yang diakui sah oleh negara atau kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, TNKB juga berfungsi sebagai tindakan preventif penipuan jual beli kendaraan dan dapat membantu dalam mengetahui tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan dalam proses tindakan tersebut.
BACA JUGA: Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Berikut Penjelasan, Syarat, dan Caranya
TNKB Untuk Kendaraan Listrik
Mobil listrik kini semakin populer di Indonesia, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, TNKB untuk kendaraan listrik memiliki warna yang sama dengan kendaraan non-listrik yang telah disebutkan pada peraturan pemerintah tersebut.
Namun, untuk membedakan kendaraan listrik, ada tambahan lingkaran warna biru di sekeliling pelat. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan kendaraan listrik oleh petugas kepolisian serta memberikan penghargaan khusus bagi kendaraan ramah lingkungan.
TNKB Warna Dasar Hijau dengan Tulisan Hitam
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan warna hijau dan tulisan hitam biasanya diberikan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan juga akan diberikan TNKB warna hijau dengan tulisan hitam.
Namun, kendaraan yang mendapatkan TNKB warna hijau tidak diperbolehkan untuk dioperasikan atau dimutasi ke wilayah Indonesia lainnya. Jika melanggar aturan tersebut, pemilik kendaraan bisa dikenakan sanksi atau denda yang berlaku.
BACA JUGA: Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Jabodetabek, Sudah Tahu Bedanya?
TNKB Warna Merah dengan Tulisan Putih
TNKB dengan warna merah dan tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan dinas Pemerintah. Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara atau pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.
Contoh kendaraan dinas yang menggunakan TNKB warna merah dengan tulisan putih adalah mobil dinas Gubernur, Bupati, atau Walikota. Penggunaan TNKB warna merah dengan tulisan putih pada kendaraan dinas ini bertujuan untuk memudahkan pengecekan dan pengawasan kendaraan yang digunakan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, penggunaan TNKB warna merah dengan tulisan putih juga menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dioperasikan oleh pemerintah dan tidak untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Plat Nomor Putih : Cara Mendapatkan, Biaya, Aturan, dan Bedanya dengan Plat Hitam
TNKB Warna Kuning Tulisan Hitam
TNKB warna kuning dengan tulisan warna hitam biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti taksi, angkutan kota, dan kendaraan umum lainnya. Warna kuning dipilih karena warna ini mudah dikenali oleh masyarakat sebagai kendaraan umum yang dapat diambil oleh siapa saja.
Selain itu, tulisan warna hitam juga mudah terlihat dan memberikan kontras yang baik dengan warna kuning yang terang. Dalam mengurus TNKB untuk kendaraan umum, pemilik kendaraan harus memenuhi berbagai persyaratan dan dokumen seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda registrasi kendaraan (STNK), dan sertifikat uji emisi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti resmi bahwa sebuah kendaraan telah terdaftar di administrasi kendaraan yang diakui sah oleh negara atau kepolisian Republik Indonesia.
Warna dan tulisan pada TNKB memiliki arti dan fungsi yang penting, baik untuk mengetahui pemilik kendaraan, mencegah penipuan jual beli kendaraan, maupun mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam tindak kejahatan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan dan memahami peraturan mengenai TNKB agar dapat menghindari masalah dan memastikan keselamatan dalam berlalu lintas.
Daihatsu terus menghadirkan produk-produk mobil berkualitas dengan teknologi terkini, sehingga berhasil memperoleh tempat di hati masyarakat Indonesia sebagai merek mobil yang terpercaya