Jangan Sampai Terlewat, Ini Sanksi SIM Mati
Sanksi SIM mati atau SIM yang telah melewati masa berlaku menjadi salah satu isu yang penting saat Sahabat Daihatsu berkendara.
Setiap pemilik SIM memiliki tanggung jawab untuk memperpanjang SIM tepat waktu agar tetap legal dan mematuhi aturan lalu lintas.
Namun, jika terlambat memperpanjang SIM atau tidak memperpanjangnya sama sekali, akan ada konsekuensi yang harus dihadapi.
Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci sanksi SIM mati, cara perpanjang SIM, hingga biaya yang diperlukan.
BACA JUGA:Mau Usaha? Ini Rekomendasi Mobil Angkut Terbaik Untuk Kegiatan Niaga
Apa itu SIM Mati?
SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Saat ini, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya SIM tersebut.
Penting untuk diingat bahwa saat ini masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal dikeluarkannya SIM, berbeda dengan sebelumnya di mana masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemiliknya.
Jadi, pastikan Sahabat Daihatsu tetap waspada dengan tanggal jatuh tempo SIM Anda.
BACA JUGA :Tips Memilih Mobil Keluarga
Bagaimana Jika Telat Perpanjang SIM?
Saat Anda telat memperpanjang SIM, yang harus Anda lakukan adalah melakukan permohonan pembuatan SIM baru yang mana prosesnya akan lebih panjang.
Jika permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, yang disebut juga sebagai SIM mati, petugas Satpas akan menolak permohonan tersebut dan akan mengharuskan pemohon membuat SIM baru.
Namun, ada beberapa kasus di mana meskipun status SIM sudah tidak berlaku, tetapi masih memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil yang Cocok Untuk Mahasiswa
Pentingnya Lakukan Perpanjang SIM tepat Waktu
Meskipun tidak ada denda yang harus dibayarkan saat melakukan permohonan perpanjangan, sangat penting untuk memperpanjang SIM tepat waktu.
Jangan sampai Anda terlambat memperpanjang dan akhirnya harus membuat SIM baru.
Memperpanjang SIM tepat waktu memiliki keuntungan tersendiri, antara lain:
1. Menghindari Risiko Tilang
Salah satu manfaat memperpanjang SIM tepat waktu adalah untuk menghindari risiko tilang.
Pihak kepolisian dapat melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan dalam situasi tersebut, Anda harus memiliki SIM yang masih berlaku.
Jika SIM Anda sudah tidak berlaku, Anda dianggap tidak memiliki dokumen yang diperlukan dan berisiko terkena tilang.
2. Prosedur yang Lebih Singkat
Proses perpanjangan SIM memiliki prosedur yang lebih singkat dibandingkan dengan pembuatan SIM baru.
Ketika membuat SIM baru, Anda harus melewati berbagai tahap dan ujian, seperti ujian teori dan ujian praktik mengemudi, yang memakan waktu lebih lama. Namun, saat memperpanjang SIM, prosedurnya lebih sederhana.
Anda hanya perlu menjalani tes psikologi dan tes fisik yang biasanya dapat dilakukan secara online melalui layanan yang disediakan oleh Polri. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga yang Anda butuhkan.
3. Keamanan dan Tidak Terburu-buru
Anda biasanya diberikan waktu sekitar 10-15 hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk memperpanjang SIM.
Manfaatkan kesempatan ini untuk mengunjungi Kantor SATPAS, Bus SIM Keliling, atau SAMSAT. Dengan memperpanjang SIM di awal, Anda akan merasa lebih tenang dan tidak terburu-buru.
4. Biaya yang Lebih Terjangkau
Biaya perpanjangan SIM jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pembuatan SIM baru.
Jika Anda terlambat memperpanjang SIM, Anda harus menyiapkan biaya yang lebih besar untuk membuat SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A:
- Kartu SIM A yang sudah berlaku untuk diperpanjang masa berlakunya.
- Bukti pembayaran biaya perpanjangan, baik melalui bank atau di kantor pelayanan SIM.
- Dua salinan KTP dan dua salinan SIM A yang lama.
- Surat keterangan tentang kesehatan mata, yang dapat dikeluarkan oleh dokter atau tempat pemeriksaan kesehatan saat Anda memperpanjang SIM.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan data yang valid.
- Bukti kelulusan ujian psikologi.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas, atau Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Menurut informasi yang diberikan oleh laman Digital Korlantas, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang terkait dengan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adapun biaya perpanjangan SIM secara online cenderung sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan sistem offline.
Hal ini dikarenakan adanya biaya tambahan untuk pengiriman SIM yang sudah diperpanjang ke alamat pemohon.
Bagi Sahabat Daihatsu yang memiliki keterbatasan waktu, perpanjangan SIM secara online dapat menjadi solusi yang praktis.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 di luar biaya tes yang diperlukan. Oleh karena itu, persiapkan dana lebih untuk pengeluaran administrasi lainnya.
Itulah informasi seputar sanksi SIM mati untuk Sahabat Daihatsu pahami. Pastikan Anda perpanjang SIM sebelum habis jatuh temponya, ya, Sahabat Daihatsu!
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.