SIM Internasional: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat
Apakah Sahabat Daihatsu berencana berkendara road trip saat sedang berlibur atau business trip ke luar negeri?
Memiliki SIM menjadi aturan yang harus ditaati di manapun Sahabat Daihatsu berkendara, termasuk saat di luar negeri. Oleh karena itu, penting sekali untuk Anda yang akan berkendara di luar negeri memiliki SIM Internasional.
Ternyata membuat SIM Internasional cukup praktis, loh, Sahabat Daihatsu! Yuk, kita simak informasi lebih lanjut seputar SIM Internasional di sini!
Baca juga: Macam-macam SIM yang Berlaku di Indonesia
Mengenal SIM Internasional
SIM internasional adalah jenis izin mengemudi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada warganya untuk digunakan saat berkendara di luar negeri.
Jenis SIM ini berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.
SIM internasional biasanya dikeluarkan dalam bahasa internasional (Inggris atau Prancis) dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa lokal.
Namun, perlu diingat bahwa untuk mengemudi di negara asing, pemegang SIM internasional juga harus mematuhi peraturan dan aturan lalu lintas yang berlaku di negara tersebut.
SIM internasional memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperbaharui secara berkala.
Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!
Di mana SIM Internasional Berlaku?
Menurut situs resmi Korlantas Polri, SIM internasional adalah jenis izin mengemudi yang berlaku di negara-negara yang menerbitkannya, memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi kendaraan bermotor di luar negeri.
SIM internasional berlaku di 92 negara yang telah mengesahkan Konvensi Wina Tahun 1968.
Beberapa negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia, dan Finlandia.
Di Afrika, negara-negara seperti Pantai Gading, Republik Kongo, Ghana, Kenya, Maroko, Nigeria, Senegal, Afrika Selatan, Uganda, dan termasuk juga Zimbabwe.
Sementara di Asia, negara-negara seperti Jepang, Indonesia, Thailand, dan Vietnam juga telah meratifikasi perjanjian ini, bersama dengan banyak negara lainnya.
Baca juga: Spesifikasi dan Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia
Syarat Membuat SIM Internasional
Sebelum membuat SIM Internasional secara online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat, berikut adalah daftarnya:
- Foto diri terbaru dengan kriteria tertentu, termasuk latar belakang putih, wajah menghadap kamera, dan tanpa kacamata atau kontak lens.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
- Paspor yang masih berlaku.
- SIM yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan.
- Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan tinta hitam.
- Pastikan dokumen tersebut berbentuk scan atau foto dengan format JPG/JPEG dan ukuran maksimal 500 KB.
Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan SIM internasional tidak dapat diproses. Biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Siapkan Garasi! Ini Panjang dan Lebar Mobil Daihatsu Xenia
Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat membuat SIM Internasional secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih tombol daftar.
- Isi formulir registrasi online dan unggah soft copy foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (untuk WNA), dan paspor.
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM internasional, bisa di kantor pelayanan SIM internasional Korlantas Polri atau melalui jasa pengiriman.
- Dapatkan nomor virtual account dan lakukan pembayaran melalui ATM, m-banking, internet banking, atau setor tunai di bank sesuai nominal yang tertera.
- Konfirmasi pembayaran via email.
- Terima nomor registrasi sebagai bukti, dan petugas kantor pelayanan SIM internasional juga akan menerima konfirmasi elektronik.
Petugas akan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika sesuai, petugas akan mencetak buku SIM internasional dan mengirimkannya sesuai opsi pengiriman yang dipilih pemohon.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Polri, biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000. Sementara biaya perpanjangannya adalah Rp225.000.
Perlu diketahui bahwa SIM Internasional memiliki masa berlaku selama tiga tahun sebelum jatuh tempo di Indonesia.
Namun, aturan mengenai batas penggunaan SIM Internasional di negara tujuan tetap berada di bawah kebijakan masing-masing negara.
Itulah informasi seputar SIM internasional yang perlu Sahabat Daihatsu pahami.
Baca juga: Keamanan Penumpang No 1, Ini dia Fitur Keselamatan Daihatsu Sigra
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.