3 Tipe Rest Area Tol, Apa Saja Perbedaannya?
Sahabat Daihatsu di sini pasti sering mendengar kata Rest Area, bukan? Biasanya rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dijadikan tempat beristirahat pengguna mobil saat perjalanan jauh.
Indonesia memiliki beragam jenis rest area yang tersebar di berbagai jalan tol di seluruh negeri. Setiap rest area memiliki karakteristiknya sendiri, mulai dari rest area sederhana dengan fasilitas dasar hingga rest area yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas modern.
Rest area di Indonesia juga seringkali menawarkan pemandangan alam yang indah, kawasan peristirahatan yang bersih, dan keamanan yang baik bagi pengguna jalan.
Dengan adanya jenis-jenis rest area ini, pengguna jalan dapat memilih tempat beristirahat yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Rest area di Indonesia tidak hanya memberikan fasilitas dan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan keramahan dan keindahan alam Indonesia.
Baca juga: Beda Jalan Beda Aturan, Simak 4 Klasifikasi Jalan Raya
Rest area tol biasanya dilengkapi dengan fasilitas seperti toilet, area parkir, warung makan, minimarket, tempat duduk, dan tempat bermain anak.
Tujuan utama rest area tol adalah untuk memberikan pengguna jalan tempat beristirahat sejenak, mengisi bahan bakar, makan, dan melanjutkan perjalanan dengan lebih nyaman.
Rest area tol juga berfungsi sebagai tempat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan jalan dan memberikan informasi penting kepada pengguna jalan, seperti kondisi jalan, peta, dan petunjuk arah.
Tahukah Anda, bahwa rest area di Indonesia diklasifikasikan menjadi 3 jenis sesuai luas dan fasilitas di dalamnya. Mari simak 3 perbedaan fasilitas di rest area tipe A, B, dan C.
Baca juga: SIAP-SIAP BAYAR TOL GAK PERLU PAKAI KARTU LAGI
Rest Area Tipe A
Menurut pernyataan dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), rest area tipe A memiliki luas setidaknya 6 hektar dengan lebar 150 meter.
Pada rest area tipe A memiliki beberapa fasilitas, yaitu pusat ATM, SPBU, Klinik kesehatan, toilet, minimarket, bengkel, ruang terbuka hijau, tempat parkir, restoran, hingga toko-toko.
Rest Area Tipe B
Berbeda dengan rest area tipe A, tipe selanjutnya ini memiliki luas yang lebih kecil. Rest area tipe B memiliki luas setidaknya 3 hektar dengan lebar paling kecil 100 meter.
Fasilitas yang disediakan di rest area tipe B di antaranya pusat ATM, warung atau kios, minimarket, musala, tempat parkir, restoran, dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Cek Tarif Tol Jakarta Cikampek Terbaru
Rest Area Tipe C
Selanjutnya rest area tipe C adalah rest area tipe paling kecil. Biasanya rest area tipe ini memiliki luas setidaknya 2.500 meter persegi dengan lebar 25 meter.
Fasilitas yang terdapat di rest area ini antara lain toilet, warung atau kios, tempat parkir, dan musala.
Perlu diingat bahwa fasilitas di rest area tipe ini biasanya bersifat sementara dan bahkan hanya dioperasikan saat tertentu seperti saat mudik atau libur panjang lainnya.
Aturan Khusus Rest Area
Pada peraturan yang sama dijelaskan juga tentang Ketentuan Teknis TIP yaitu menjelaskan soal jarak interval antar TIP pada arah yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
- TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan
- Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km
- TIP tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km
- Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B yaitu 10 km
- Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya yaitu 10 km, dan
- Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B serta TIP tipe C yaitu 2 km
Selain aturan mengenai jarak antar rest area, saat ini berkembang juga peraturan bagi pengusaha jalan tol yang diwajibkan untuk mengalokasikan lahan rest area setidaknya 30 persen khusus untuk lahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, tahukah Anda bahwa tidak sembarang UMKM yang bisa membuka usahanya di rest area, melainkan hanya UMKM yang secara resmi memiliki surat keterangan dari pemerintah sebagai UMKM.
Itulah 3 tipe rest area Indonesia yang perlu Sahabat Daihatsu ketahui perbedaannya.
Baca juga: Indonesia Punya 34 Rambu Lalu Lintas, Ini Arti dan Lambangnya
Pastikan Anda melakukan perawatan yang benar untuk mobil Anda dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi, pakai aplikasi DaihatsuKu untuk booking servis tanpa antri cukup dari smartphone saja. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.