Lokasi Uji Emisi Jakarta, Masih Gratis Bulan Agustus Ini!
Polusi udara Jakarta dan sekitarnya yang semakin memburuk, membuat pemerintah DKI Jakarta dengan tegas mewajibkan setiap kendaraan bermotor di wilayah tersebut telah lulus uji emisi.
Tidak hanya itu, kini pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, lho!
Sahabat Daihatsu sudah tahu uji emisi kendaraan belum, nih? Uji emisi kendaraan adalah pengujian mesin kendaraan untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat mesinnya beroperasi.
Bukan hanya bermanfaat untuk menjaga lingkungan, uji emisi juga akan bermanfaat bagi kesehatan mobil.
Untuk itu Sahabat Daihatsu perlu mengetahui lokasi uji emisi kendaraan untuk merawat mobil kesayangannya.
Berikut adalah informasi seputar lokasi, biaya, dan cara melakukan uji emisi kendaraan untuk Jakarta dan sekitarnya. Yuk, simak bersama!
Mengenal Uji Emisi
Sebelum mengetahui lokasi uji emisi, yuk, kenalan lebih jauh mengenai uji emisi kendaraan!
Tahukah Anda uji emisi kendaraan adalah proses pengujian yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan atau gas berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat mesinnya beroperasi.
Uji emisi bertujuan untuk menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengatur lingkungan.
Fungsi Uji Emisi bagi Mobil
Tidak hanya bermanfaat untuk menjaga lingkungan, uji emisi ini juga bermanfaat bagi mobil Anda, loh, Sahabat Daihatsu!
Hasil uji emisi dapat memberikan indikasi tentang kesehatan dan kinerja mesin kendaraan.
Jika kendaraan tidak memenuhi standar emisi, Anda perlu melakukan perawatan atau perbaikan agar kendaraan kembali efisien dan ramah lingkungan.
Misalnya seperti jika hasil uji emisi ditemukan kondisi injector dan kadar gas buang mesin terlalu tinggi, maka Anda perlu waspada masalah tersebut akan berimbas pada pembakaran mobil yang tidak efisien dan merusak komponen mobil lainnya.
Cara Melakukan Uji Emisi
Semakin bertambah buruknya kondisi udara, semakin banyak pula lokasi untuk melakukan uji emisi kendaraan, nih, Sahabat Daihatsu!
Khusus Sahabat Daihatsu dapat dengan mudah mengunjungi bengkel Daihatsu terdekat untuk melakukan uji emisi kendaraan ataupun mengunjungi bengkel kios hingga Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Proses pengujian emisi kendaraan melalui beberapa tahapan. Pertama, sistem knalpot kendaraan akan diperiksa. Kemudian, kendaraan yang sedang diuji harus dihidupkan, sementara fitur-fitur seperti AC, radio, dan lampu harus dimatikan.
Proses uji emisi akan berlangsung selama 5 hingga 7 menit. Setelah proses uji emisi selesai, kandungan dan jumlah zat dalam gas buang kendaraan akan dicatat. Parameter zat yang diamati mencakup Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida, dan Oksigen.
Setelah kendaraan selesai menjalani uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi.
Lokasi dan Biaya Uji Emisi Kendaraan di Jakarta dan Sekitarnya
Selain melakukan uji emisi di dealer Daihatsu, Anda juga bisa melakukannya di lokasi bengkel kios lain yang menyediakannya. Dilansir dari detik.com, berikut adalah 5 lokasi kios dan bengkel yang menyediakan uji emisi kendaraan:
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin
Harga uji emisi kendaraan dibanderol mulai dari Rp 100.000 tergantung kebijakan dealer dan bengkel yang dituju.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup telah mengadakan layanan uji emisi secara gratis di dua lokasi, yakni di kantor KLHK di Jalan DI Pandjaitan Kav 24, Jakarta Timur, dan juga di KLHK Manggala Wanabakti di Jalan Gatot Subroto RT 01/RW 03, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelayanan Uji Emisi gratis ini berlaku hanya sampai tanggal 31 Agustus 2023. Namun, jadwal bisa saja berubah, oleh karena itu pastikan Sahabat Daihatsu juga memantau website Dinas KLHK dan website kami secara berkala, yaa!
Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta
Terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang uji emisi serentak di beberapa titik DKI Jakarta, yaitu:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalas Asia Pasifik, Jakarta Pusat
Denda tilang sendiri bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dikenakan sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000
Itulah informasi mengenai lokasi, biaya, dan razia uji emisi untuk Sahabat Daihatsu ketahui. Pastikan kendaraan Anda sudah lulus uji emisi, ya, Sahabat Daihatsu!
Pastikan Anda mendapatkan tawaran berbagai promo menarik untuk berbagai layanan di aplikasi DaihatsuKu untuk promo-promo berbagai seperti diskon suku cadang, layanan perawatan berkala dengan harga khusus, paket perawatan lengkap, atau penawaran khusus untuk layanan perbaikan. Silakan kunjungi kami melalui website Astra Daihatsu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kesehatan mesin mobil dan aturan lalu lintas terkini.