Menu | Astra Daihatsu

Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik Pertama? Ketahui di Sini!

Cara Balik Nama STNK


Ketika Anda hendak membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama, Anda perlu melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Adapun caranya sebagai berikut.


1. Mengunjungi Samsat terdekat dan membawa dokumen persyaratan lengkap

Ketika Anda hendak berniat melakukan balik nama mobil, Anda perlu menyiapkan persyaratan pengurusan balik nama sebagai berikut.

  • KTP asli beserta fotokopi 
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • Kuitansi pembelian mobil yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai oleh penjual sebagai bahwa mobil yang dibeli bukan hasil curian

Setelah syarat tersebut sudah Anda penuhi, Anda tinggal mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP Anda. 


2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan

Ketika sudah sampai di Samsat, Anda perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan. Pengecekan ini berfungsi memeriksa apakah nomor mesin, nomor rangka asli dan sudah terdaftar sesuai dengan data Korlantas Polri. Jika sudah di cek, Anda akan mendapatkan bukti cek fisik yang nantinya digunakan sebagai persyaratan proses balik nama. 


3. Lakukan pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik, Anda bisa mengunjungi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan dokumen persyaratannya. Nantinya, Anda akan disuruh membayar biaya administrasi oleh petugas sebesar Rp30.000 dan menyerahkan dokumen persyaratan balik nama. Tunggu sebentar, hingga proses pengajuan STNK selesai. Nantinya, Anda akan diberikan tanda terima, namun fotokopi dan STNK asli akan dikembalikan. 


4. Ganti data yang tertera pada BPKB

Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan penggantian data yang tertera pada BPKB mobil. Nantinya pihak Samsat akan mengubah data kepemilikan dari pemilik KTP pertama menjadi data diri Anda. Untuk proses ini dibutuhkan waktu beberapa hari dan Anda harus mendatangi Polda setempat. Untuk biaya administrasi penggantian kurang lebih dikenakan biaya mulai dari Rp80 ribu.



Cara Membayar Pajak Mobil tanpa KTP Pemilik Pertama melalui SMS

Berikut ini adalah langkah-langkah membayar pajak mobil tanpa KTP pemilik pertama melalui SMS.


1. Ketik SMS sesuai format yang ditentukan

Langkah pertama, Anda tinggal mengetik SMS dengan format sebagai berikut. E-Samsat (nomor sasis mobil) nomor KTP pemilik sesuai STNK (alamat email), kemudian kirim ke nomor 082112119211. Tunggu hingga Anda mendapatkan kode pembayaran, jumlah tagihan, dan informasi lengkap mengenai mobil Anda. 


2. Kunjungi Samsat terdekat

Selanjutnya, Anda tinggal melakukan pembayaran. Jika sudah, jangan lupa kunjungi Samsat terdekat untuk melakukan penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selain cara di atas, Anda bisa melakukan pembayaran pajak mobil tanpa KTP menggunakan aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional). Caranya Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut, lalu lakukan registrasi. Jika sudah, pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”. Lalu isi data yang diminta aplikasi tersebut hingga Anda mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak.

Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
layanan tanya daisy

Email dan Nomor HP Belum Terverifikasi

Mohon lakukan verifikasi email dan nomor HP untuk memaksimalkan proses transaksi Anda

Email Belum Terverifikasi

Mohon lakukan verifikasi email untuk memaksimalkan proses transaksi Anda

Nomor HP Belum Terverifikasi

Mohon lakukan verifikasi nomor HP untuk memaksimalkan proses transaksi Anda

Nomor HP Belum Terdaftar dan Terverifikasi

Mohon lakukan pendaftaran dan verifikasi nomor HP untuk memaksimalkan proses transaksi Anda

Verifikasi

Daftarkan Nomor HP